SOREANG,LENTERAJABAR.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat sudah ada ratusan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Pelanggaran tersebut rata-rata didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya sudah ada 175 pelanggaran kampanye yang saat ini sedang diproses untuk ditentukan apa sanksi atau tindakan yang tepat.
Lebih lanjut dikatakannya dari 175 dugaan pelanggaran itu, didominasi oleh netralitas ASN dan Kepala Desa,jelas Yusuf kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Kaum Perempuan dalam Pilgub Jabar 2018, di Hotel Sutan Raja Soreang, Kab. Bandung, Jumat (27/4/2018).
Menurutnya pelanggaran kampanye lainnya yaitu tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye seperti tempat ibadah dan pendidikan, namun dijadikan tempat untuk kampanye. "Dan sisanya menyangkut pelanggaran politik uang," jelas Yusuf.
Dari ratusan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, di antaranya sudah memasuki tahap proses hukum. "Sekarang sudah vonis, ada politik uang di Kuningan, ada Kepala Desa di Karawang, Camat di Cirebon sudah vonis juga dan proses di Kabupaten Bandung," terangnya.
Ditambahkannya trend pelanggaran dari setiap Pilkada yang menyangkut politisasi demokrasi ini muncul,padahal pihaknya sudah melakukan pencegahan politisasi demokrasi ini dengan Undang-Undang ASN. Selain itu, ditingkat provinsi pihaknya sudah melakukan penandatanganan fakta integritas.
Namun pada kenyataannya tegas Yusuf, PNS dan Kepala Desa masih berperan menjadi mesin politik. Seperti kasus Camat di Kabupaten Cirebon, dia mengumpulkan Kepala Desa, dengan Sekdes untuk memenangkan salah satu Paslon. Ada yang rekam dan ramai, tidak semua kepala desa dan sekdes itu memiliki pandangan politik yang sama. Termasuk di Karawang, enam kepala desa,pungkasnya.(Red)