Notification

×

Iklan

Iklan

BKN Ancam ASN Tindakan Tegas Bila Posting Ujaran Kebencian & Isu Intoleransi

Jumat, 18 Mei 2018 | 15:32 WIB Last Updated 2018-05-18T08:32:06Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Guna meredam merebaknya ujaran kebencian yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (18/5/2018).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, PNS itu berfungsi sebagai perekat bangsa. Karena itu, sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.
“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update