BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Hari pertama bulan Ramadhan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah mencapai 97% atau sekitar 15.520 orang. Data ini merupakan hasil rekapitulasi Sistem Informasi Administrasi Presensi (SIAP) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung.
“Kesimpulannya ASN Pemkot Bandung taat aturan, kehadiran di hari pertama bulan Ramadan ini sangat baik,” ungkap Plt. BKPP Kota Bandung, Atet Dedi Hadiman kepada Bagian Humas Setda Kota Bandung, Kamis (17/5/2018) .
Atet mengakui, ada sekitar sekitar 3% atau 480 ASN Pemkot Bandung yang tidak hadir dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung. “Kami masih merekapitulasi alasan-alasan mengapa (ASN) yang 3% ini tidak hadir. Mungkin ada yang cuti hamil, sakit, atau alasan lainnya,” tambahnya.
Atet memaparkan, para ASN harus memenuhi kewajiban untuk hadir pada pukul 08.00 WIB. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439 H.
“Kesimpulannya ASN Pemkot Bandung taat aturan, kehadiran di hari pertama bulan Ramadan ini sangat baik,” ungkap Plt. BKPP Kota Bandung, Atet Dedi Hadiman kepada Bagian Humas Setda Kota Bandung, Kamis (17/5/2018) .
Atet mengakui, ada sekitar sekitar 3% atau 480 ASN Pemkot Bandung yang tidak hadir dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung. “Kami masih merekapitulasi alasan-alasan mengapa (ASN) yang 3% ini tidak hadir. Mungkin ada yang cuti hamil, sakit, atau alasan lainnya,” tambahnya.
Atet memaparkan, para ASN harus memenuhi kewajiban untuk hadir pada pukul 08.00 WIB. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan 1439 H.
“Alhamdulillah sudah sesuai dengan surat edaran dari Menpan RB. Mudah-mudahan para ASN mematuhi aturan jam pulang kerjanya yakni pukul 15.00 WIB,” ucapnya. Atet pun mengingatkan, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan tersebut.
Apalagi di Kota Bandung tetap menerapkan sistem e-RK dalam mengukur kinerja ASN meski di bulan Ramadan. “Di bulan suci penuh berkah ini alangkah lebih baik kalau ASN di meningkatkan produktivitas kinerja, bukan malah sebaliknya. Karena dalam ajaran Islam, bekerja itu ibadah. Di bulan Ramadan ini pahala ibadah akan dilipatgandakan. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk bermalas-malasan,” ujarnya.(Red)