Notification

×

Iklan

Iklan

Politisi Demokrat Soroti Aturan KPI Soal Larangan Acara di TV

Selasa, 08 Mei 2018 | 13:21 WIB Last Updated 2018-05-09T07:33:02Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Politisi partai Demokrat Asep Wahyuwijaya yang juga Wakil Ketua Tim Pemenangan Deddy-Dedi mengatakan,soal larangan main film sebenarnya pernah didiskusikan dengan Bawaslu dan isu yang muncul adalah adanya kekhawatiran muatan kampanye dalam sinteron tersebut.

Menurut anggota DPRD Jabar Untuk memastikan sinetron ini mengandung muatan kampanye atau tidak, kata Asep, script atau skenario dari sinetron tersebut bisa dicek atau diperiksa dulu. Bahkan, katanya, untuk mengecek ini bisa melibatkan Badan Sensor Film (BSF),jelas legislator daerah pemilihan Jabar V meliputi Kabupaten Bogor ini.

BSF adalah pemegang otoritas yang mengkoreksi materi setiap tayangan sinetron dan film. Saya pikir BSF lah yang layak untuk menilai apakah sinetron Deddy Mizwar itu kampanye atau tidak,kata Asep kepada wartawan di Bandung, Selasa (8/5).

"Asas praduga tak bersalah harus digunakan. Belum tentu Deddy Mizwar berkampanye dalam tayangan sinetron ini," katanya. Aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan program acara di televisi bagi calon kepala daerah sebagai aturan tendensius dan bertentangan dengan asas Equality Before the Law.

Pernyataan Asep Wahyu itu disampaikan menanggapi pemberitaan terkait larangan lembaga penyiaran program acara televisi bagi peserta Pilkada. "Aturan KPI itu terkesan tendensius. Aturan ini sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk semua peserta Pilkada yang ikut Pilkada 2018 ini atau hanya untuk satu orang calon saja?" katanya.

Menurut Asep, hanya Deddy Mizwar calon kepala daerah yang berlatar belakang sebagai artis atau bintang film. Pekerjaan itu, katanya, sudah dijalani jauh hari sebelum Pilkada dan mencalonkan kepala daerah.

Jika ada aturan seperti itu, kata dia, artinya aturan itu hanya diberlakukan untuk Deddy Mizwar saja. Oleh karena itu, lanjut Asep, sinetron yang dibintangi Deddy Mizwar dan akan ditayangkan pada bulan Ramadhan nanti, sudah bisa dipastikan bukan untuk kepentingan kampanye.
"Tapi itu rutinitas yang sudah dilakukan setiap tahun sebelum Pilkada ini. Tidak hanya untuk sinetron baru ini, namun juga seri-seri sinetron lainnya," jelas  Asep.

Dalam sinetron itu tidak ada upaya pencitraan atau mencitrakan diri baik secara implisit maupun secara eksplisit. Sama sekali tidak simbol-simbol yang muncul terkait calon nomor empat, dalam sinetronnya. Apakah menggunakan gerakan tangan atau candaan yang muncul dalam dialog, itu sama sekali tidak ada.

"Deddy Mizwar main film tidak tiba-tiba karena itu memang profesinya artis atau bintang film. Kalau ada calon kepala daerah yang tiba-tiba main film, itu boleh jadi untuk pencitraan atau mencitrakan diri, lebih jauhnya berkampanye," pungkas  Asep.

Sementara itu hal senada dikatakan,Praktisi hukum Universitas Pasundan, Dedy Mulyana, mengatakan, hukum harus berlaku bagi semua orang. Dedy menambahkan, asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan dalam menyikapi masalah tayangan sinetron calon kepala daerah ini.
(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update