BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jabar, Daud Achmad mengatakan, perizinan penggunaan kendaraan dinas setiap tahun untuk libur lebaran biasanya diatur oleh pusat dalam hal ini KemenPAN - RB,tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahkan, sebelum ditegaskan MenPAN - RB, Asman Abnur kendaraan yang dimaksud bus, terjadi pro dan kontra akan kebijakan tersebut,ujar mantan Pj Bupati Pangandaran ini.
"Kalau saya ngikutin atasan saya MenPAN," kata Daud kepada wartawan di gedung dewan jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Selasa (8/5).
Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan mengikuti seluruh aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) terkait penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018.
"Kalau saya ngikutin atasan saya MenPAN," kata Daud kepada wartawan di gedung dewan jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung, Selasa (8/5).
Menurutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akan mengikuti seluruh aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) terkait penggunaan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018.
Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus dari masing-masing instansi, dan bukan mobil dinas,papar Daud menerangkan, jika aturan yang dimaksud yakni larangan penggunaan, pihaknya langsung membuat edaran untuk seluruh PNS di lingkungan dewan. Namun, jika sebaliknya, maka edaran tersebut tidak dilakukan.
Ditambahkan Daud,biasanya enggak (kalau diperbolehkan). Soalnya gini, saya sebagai kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kalau larangan saya akan menulis larangan, kewajiban saya gugur, Jelas pria berkacamata ini.
Sebelumnya, MenPAN - RB, Asman Abnur menyampaikaan kementeriannya tengah mengkaji kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus.
Asman mengatakan, pada Peraturan Menteri PAN Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas. Namun, aturan tersebut dinilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah yang golongan paling bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bis misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelas Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).
Ditambahkan Daud,biasanya enggak (kalau diperbolehkan). Soalnya gini, saya sebagai kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kalau larangan saya akan menulis larangan, kewajiban saya gugur, Jelas pria berkacamata ini.
Sebelumnya, MenPAN - RB, Asman Abnur menyampaikaan kementeriannya tengah mengkaji kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus.
Asman mengatakan, pada Peraturan Menteri PAN Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas. Namun, aturan tersebut dinilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah yang golongan paling bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bis misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," jelas Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).