BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar berkoordinasi dengan para pihak guna menindaklanjuti program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jabar, di Kantor Bapenda Jalan Sukarno Hatta Kota Bandung.Selasa (5/6/2018).
Menurut Dadang Suharto, Kepala Bapenda Jabar, koordinasi melibatkan seluruh Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Kepala Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah se-Jawa Barat serta pihak Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja Jabar.
"Setelah koordinasi di internal kami, rapat dilanjutkan dengan pihak Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jawa Barat," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Bandung.
Rapat ini membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya.
Program pembebasan pokok dan denda BBNKB serta denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.
Menurut Dadang, program ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa,jelasnya seraya mengatakan selain itu, program ini pun bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.
Pasalnya, banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama dan akhirnya menunggak pajak. Tentu ini menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya. Oleh karena itu, Pemprov Jabar bebaskan keduanya, pajak dan BBN-nya.
Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan, PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp750 miliar dari total pendapatan sebesar Rp11,1 triliun. Pihaknya yakin, target tersebut akan tercapai selama dua bulan program berjalan yang dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
"Kita punya pengalaman pada 2016, kita mendapatkan tambahan pendapatan 900 miliar selama tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, Insya Allah bisa Rp750 miliar," pungkasnya.(Red)
Menurut Dadang Suharto, Kepala Bapenda Jabar, koordinasi melibatkan seluruh Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Kepala Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah se-Jawa Barat serta pihak Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja Jabar.
"Setelah koordinasi di internal kami, rapat dilanjutkan dengan pihak Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jawa Barat," katanya dalam keterangan kepada wartawan di Bandung.
Rapat ini membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya.
Program pembebasan pokok dan denda BBNKB serta denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.
Menurut Dadang, program ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa,jelasnya seraya mengatakan selain itu, program ini pun bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.
Pasalnya, banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama dan akhirnya menunggak pajak. Tentu ini menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya. Oleh karena itu, Pemprov Jabar bebaskan keduanya, pajak dan BBN-nya.
Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan, PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp750 miliar dari total pendapatan sebesar Rp11,1 triliun. Pihaknya yakin, target tersebut akan tercapai selama dua bulan program berjalan yang dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018.
"Kita punya pengalaman pada 2016, kita mendapatkan tambahan pendapatan 900 miliar selama tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, Insya Allah bisa Rp750 miliar," pungkasnya.(Red)