BANDUNG, LENTERAJABAR.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) harus berdasarkan pada jenjang pendidikan yang sama.
"Misalnya, jika pilihan pertama SMA, maka pilihan keduanya harus SMA," ujar Ketua Panitia PPDB Jawa Barat tahun 2018, Firman Adam, kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/7).
Firman mengatakan, calon peserta?didik yang mendaftar pada jalur NHUN, saat memilih sekolah harus didasarkan pada jenjang pendidikan yang sama. Demikian juga dengan pemilihan sekolah SMK.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SMK, tersedia tiga pilihan kompetensi keahlian/program keahlian yang sama atau berbeda dalam satu atau dua sekolah pilihan.?
Sementara jumlah pilihan sekolah untuk jenjang SMA sebanyak dua pilihan, baik untuk zonasi dalam provinsi maupun luar provinsi. Pemeringkatan berdasarkan skor total tiap calon peserta didik dengan kuota sekolah masing-masing.
"Skor jalur NHUN antara pilihan satu dan dua pasti berbeda, karena jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pilihan satu dan dua berbeda," kata dia.
Adapun pembobotan rentang jarak dalam meter sebagai berikut, 0-1.000 meter memiliki skor 400, 1.001-2.000 meter skor 395, 2.001-3.000 meter skor 390, 3.001-4.000 meter skor 385, 4.001-5.000 meter skor 380.
Kemudian jarak 5.001-6.000 meter skor 375, 6.001-7.000 meter skor 370, 7.001-8.000 meter skor 365, 8.001-9.000 meter skor 360, 9.001-10.000 meter skor 355, dan jarak yang melebihi 10.000 meter memperoleh skor 350.
Ditambahkannya jadi skor jarak dihitung berdasarkan jarak di sekolah pilihan satu dan dua,tuturnya seraya menagatakan untuk pendaftaran, calon peserta didik langsung datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.(Red)
"Misalnya, jika pilihan pertama SMA, maka pilihan keduanya harus SMA," ujar Ketua Panitia PPDB Jawa Barat tahun 2018, Firman Adam, kepada wartawan di Bandung, Kamis (5/7).
Firman mengatakan, calon peserta?didik yang mendaftar pada jalur NHUN, saat memilih sekolah harus didasarkan pada jenjang pendidikan yang sama. Demikian juga dengan pemilihan sekolah SMK.
Ia menjelaskan, untuk jenjang SMK, tersedia tiga pilihan kompetensi keahlian/program keahlian yang sama atau berbeda dalam satu atau dua sekolah pilihan.?
Sementara jumlah pilihan sekolah untuk jenjang SMA sebanyak dua pilihan, baik untuk zonasi dalam provinsi maupun luar provinsi. Pemeringkatan berdasarkan skor total tiap calon peserta didik dengan kuota sekolah masing-masing.
"Skor jalur NHUN antara pilihan satu dan dua pasti berbeda, karena jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pilihan satu dan dua berbeda," kata dia.
Adapun pembobotan rentang jarak dalam meter sebagai berikut, 0-1.000 meter memiliki skor 400, 1.001-2.000 meter skor 395, 2.001-3.000 meter skor 390, 3.001-4.000 meter skor 385, 4.001-5.000 meter skor 380.
Kemudian jarak 5.001-6.000 meter skor 375, 6.001-7.000 meter skor 370, 7.001-8.000 meter skor 365, 8.001-9.000 meter skor 360, 9.001-10.000 meter skor 355, dan jarak yang melebihi 10.000 meter memperoleh skor 350.
Ditambahkannya jadi skor jarak dihitung berdasarkan jarak di sekolah pilihan satu dan dua,tuturnya seraya menagatakan untuk pendaftaran, calon peserta didik langsung datang ke sekolah tujuan dengan membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.(Red)