BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menerima langsung Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM Tahun 2018 dari Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah RI Puspa Yogapada pada rangkaian Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 71 di The Grandtage Hotel BSD City, Rabu malam (11/07).
Iwa terpilih menjadi salah satu penerima Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 karena sebagai Ketua Koperasi Konsumen Praja Sejahtera, dirinya mampu meningkatkan laba koperasi 10x lipat, berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 - 2017.
Sehingga penghargaan yang diterimanya, ungkap Iwa, bukan saja untuk dirinya tetapi juga bagi seluruh insan koperasi di Jawa Barat. Selanjutnya bagaimana koperasi di Jawa Barat dapat terus dikembangkan.
"Diharapkan koperasi di Jawa Barat mampu memperbaiki sistem manajemen koperasi masing-masing, tingkatkan profesionalisme dan tingkatkan pasar di masyarakat," kata Iwa usai acara penerimaan penghargaan.
Ketua Penyelenggara Kementerian Koperasi dan UKM RI, Utung Pamuluh mengatakan Penghargaan Koperasi Berprestasi dimaksudkan memberikan penghargaan atas kinerja koperasi dalam kurun waktu tertentu dan memberikan motivasi pada koperasi untuk menjadi lebih baik. Sekaligus untuk meningkatkan citra koperasi di masyarakat.
Mekanisme penilaian berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemilihan Koperasi Berprestasi. Serta teknis pelaksanaannya sesuai usulan dari masing-masing provinsi, dari 34 provinsi hanya 7 provinsi yang tidak mengusulkan Koperasi Berpreatasi Tahun 2018. Diantaranya Provinsi Papua, Provinsi Papuan Barat, Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.
"Persayaratan dan penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan. Sebanyak 50 koperasi di Indonesia yang menerima penghargaan Koperasi Berprestasi, dengan rincian jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 11 koperasi, jenis koperasi konsumen 18 koperasi, jenis koperasi produsen 10 koperasi, jenis koperasi pemasaran 4 koperasi, dan jenis koperasi jasa sebanyak 7 koperasi, " tuturnya.
Selanjutnya mengenai Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018, dimaksudkan untuk memotivasi peran serta masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan koperasi dan ukm. Penilaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 5 Tahun 2015, tentang pedoman pemberian tanda penghargaan dan atau jasa.
Persyaratannya ditentukan dengan memiliki integritas moral serta keteladanan, berjasa pada bangsa dan negara khususnya melalui Koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin dan atau mendorong peningkatan penglolaan koperasi dan UKM, serta berjuang secara terus menerus dalam mewujudkan KUKM yang mampu menjadi tulang punggung perekonomian di wilayahnya.
Penetapan penerimaan Penghargaan Bakti Dan UKM Tahun 2018 melalui keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 24 Tahun 2018. Dan telah ditetapkan sebanyak 60 orang di seluruh Indonesia. Hadir juga Ketua Dekopindo Nurdin Khalid dan Duta Koperasi Indonesia Dewi Motik.
Nama Penerima Tanda Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM Tahun 2018, diantaranya :
1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa
2. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto
3. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
4. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
5. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat
6. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Hermawan
7. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Asep Junaedi
8. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Ishlah Kabupaten Cirebon Agus Hassanudin
9. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Muhajim Kabupaten Purwakarta Amit Saepul Malik
10. Ketua Koperasi Rancage Kabupaten Bogor Dedi Ahmadi
11. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Fathiyyah Kabupaten Tasikmalaya Aka Bonanza
12. Ketua Primer Koperasi Kepolisian (PRIMKOPPOL) Resor Kabupaten Garut Enang Sunarsa
13. Ketua KPRI Sadar Pangalengan Kabupaten Bandung Ruswandi
14. Ketua Koperasu Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Bogor Umi Waheda
15. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Ghoyatul Jihad Kabupaten Karawang.(Red)
Iwa terpilih menjadi salah satu penerima Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 karena sebagai Ketua Koperasi Konsumen Praja Sejahtera, dirinya mampu meningkatkan laba koperasi 10x lipat, berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 - 2017.
Sehingga penghargaan yang diterimanya, ungkap Iwa, bukan saja untuk dirinya tetapi juga bagi seluruh insan koperasi di Jawa Barat. Selanjutnya bagaimana koperasi di Jawa Barat dapat terus dikembangkan.
"Diharapkan koperasi di Jawa Barat mampu memperbaiki sistem manajemen koperasi masing-masing, tingkatkan profesionalisme dan tingkatkan pasar di masyarakat," kata Iwa usai acara penerimaan penghargaan.
Ketua Penyelenggara Kementerian Koperasi dan UKM RI, Utung Pamuluh mengatakan Penghargaan Koperasi Berprestasi dimaksudkan memberikan penghargaan atas kinerja koperasi dalam kurun waktu tertentu dan memberikan motivasi pada koperasi untuk menjadi lebih baik. Sekaligus untuk meningkatkan citra koperasi di masyarakat.
Mekanisme penilaian berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemilihan Koperasi Berprestasi. Serta teknis pelaksanaannya sesuai usulan dari masing-masing provinsi, dari 34 provinsi hanya 7 provinsi yang tidak mengusulkan Koperasi Berpreatasi Tahun 2018. Diantaranya Provinsi Papua, Provinsi Papuan Barat, Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.
"Persayaratan dan penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan. Sebanyak 50 koperasi di Indonesia yang menerima penghargaan Koperasi Berprestasi, dengan rincian jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 11 koperasi, jenis koperasi konsumen 18 koperasi, jenis koperasi produsen 10 koperasi, jenis koperasi pemasaran 4 koperasi, dan jenis koperasi jasa sebanyak 7 koperasi, " tuturnya.
Selanjutnya mengenai Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018, dimaksudkan untuk memotivasi peran serta masyarakat pada penggunaan dan pengelolaan koperasi dan ukm. Penilaiannya berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor. 5 Tahun 2015, tentang pedoman pemberian tanda penghargaan dan atau jasa.
Persyaratannya ditentukan dengan memiliki integritas moral serta keteladanan, berjasa pada bangsa dan negara khususnya melalui Koperasi dan UKM, aktif dalam memimpin dan atau mendorong peningkatan penglolaan koperasi dan UKM, serta berjuang secara terus menerus dalam mewujudkan KUKM yang mampu menjadi tulang punggung perekonomian di wilayahnya.
Penetapan penerimaan Penghargaan Bakti Dan UKM Tahun 2018 melalui keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 24 Tahun 2018. Dan telah ditetapkan sebanyak 60 orang di seluruh Indonesia. Hadir juga Ketua Dekopindo Nurdin Khalid dan Duta Koperasi Indonesia Dewi Motik.
Nama Penerima Tanda Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM Tahun 2018, diantaranya :
1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa
2. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto
3. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
4. Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
5. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat
6. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Hermawan
7. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Asep Junaedi
8. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Ishlah Kabupaten Cirebon Agus Hassanudin
9. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Muhajim Kabupaten Purwakarta Amit Saepul Malik
10. Ketua Koperasi Rancage Kabupaten Bogor Dedi Ahmadi
11. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Fathiyyah Kabupaten Tasikmalaya Aka Bonanza
12. Ketua Primer Koperasi Kepolisian (PRIMKOPPOL) Resor Kabupaten Garut Enang Sunarsa
13. Ketua KPRI Sadar Pangalengan Kabupaten Bandung Ruswandi
14. Ketua Koperasu Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Bogor Umi Waheda
15. Ketua Koperasi Pondok Pesantren Ghoyatul Jihad Kabupaten Karawang.(Red)