BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir mengatakan dengan telah dilantiknya DR. H. Dadang Muhammad menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat tentunya roda pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan dengan baik.
Sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat kita minta kepada pak Dadang Muhammad dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan regulasi/ aturan. Apalagi tadi dalam SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Jabar Muhammad Iriawan, bahwa ada beberapa kewenangan dan larangan terhadap Pj Bupati.
Kita juga berharap Pj Bupati Bandung Barat dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) Bupati Bandung Barat sebelumnya yang belum tuntas. Sembari menunggu dilantiknya Bupati Devinitif hasil Pilkada Serentak 2018, harap Syahrir saat ditemui usai menghadarin pelantik Pj.Bupati Bandung Barat di Gedungsate, Selasa (17/7/2018).
Dengan keterbatasan massa jabatan, Pj Bupati bersama DPRD KBB juga harus mempersiapkan pelantikan Bupati terpilih, yang direncanakan akan dilakukan pada tgl 20 September 2018, mendatang.
Adapun terkait ijin mengeluarkan perijinan untuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) tadi juga diperkenankan, dengan catatan harus terlebih dahulu meminta ijin atau rekomendasi dari pusat. Selain itu, Pj Bupati juga tidak boleh melakukan rolling dan atau melakukan mutasi jabatan pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat, kecuali untuk mengisi kekosongan jabatan, ujarnya.
Pj Bupati juga dibolehkan melakukan kebijakan-kebijakan namun tetap harus konsultasi terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat, tandasnya.
Dadang Muhammad di lantik menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat karena massa pemerintahan Bupati Abubakar dan Wakil Buapti Yayat sudah berakhir massa memerintahannya terhitung sejak tanggal 17 Juli, sedangkan Bupati devinitif terpilih hasil Pilkada 2018 baru akan dilantik pada tangal 20 September 2018 mendatang(Ari/Red)
Sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat kita minta kepada pak Dadang Muhammad dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai dengan regulasi/ aturan. Apalagi tadi dalam SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Kemendagri yang dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Jabar Muhammad Iriawan, bahwa ada beberapa kewenangan dan larangan terhadap Pj Bupati.
Kita juga berharap Pj Bupati Bandung Barat dapat meneruskan pekerjaan rumah (PR) Bupati Bandung Barat sebelumnya yang belum tuntas. Sembari menunggu dilantiknya Bupati Devinitif hasil Pilkada Serentak 2018, harap Syahrir saat ditemui usai menghadarin pelantik Pj.Bupati Bandung Barat di Gedungsate, Selasa (17/7/2018).
Dengan keterbatasan massa jabatan, Pj Bupati bersama DPRD KBB juga harus mempersiapkan pelantikan Bupati terpilih, yang direncanakan akan dilakukan pada tgl 20 September 2018, mendatang.
Adapun terkait ijin mengeluarkan perijinan untuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) tadi juga diperkenankan, dengan catatan harus terlebih dahulu meminta ijin atau rekomendasi dari pusat. Selain itu, Pj Bupati juga tidak boleh melakukan rolling dan atau melakukan mutasi jabatan pejabat dilingkungan Pemkab Bandung Barat, kecuali untuk mengisi kekosongan jabatan, ujarnya.
Pj Bupati juga dibolehkan melakukan kebijakan-kebijakan namun tetap harus konsultasi terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat, tandasnya.
Dadang Muhammad di lantik menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat karena massa pemerintahan Bupati Abubakar dan Wakil Buapti Yayat sudah berakhir massa memerintahannya terhitung sejak tanggal 17 Juli, sedangkan Bupati devinitif terpilih hasil Pilkada 2018 baru akan dilantik pada tangal 20 September 2018 mendatang(Ari/Red)