BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Data pemilih yang berkualitas merupakan salah satu agenda besar KPU Jawa Barat, terutama untuk menyongsong Pemilu Serentak 2019. Sejauh ini KPU menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas data, termasuk perekaman warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sejak Pebruari lalu, perekaman dilakukan terhadap sekitar 27 ribu warga binaan dan hingga saat ini baru selesai setengahnya. Identifikasi bukan hanya dilakukan terhadap nama dan alamat tetapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman Bariguna pada acara Sosialisasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di Hotel Papandayan Jl. Gatotsubroto No. 83 Bandung, Selasa (24/7).
Menurut Ferdhiman, upaya lain yang dilakukan adalah menemukan data invalid yang masif. “Pada tahun 2014, DPT mencapai 33 juta dan hasil DPSHP tahun ini sebanyak 32,6 juta. Terdapat penurunan sekitar 400 ribu dan setengahnya berada di Kota Bekasi,” katanya sambil menambahkan kondisi ini akan terus diperbaiki, antara lain melalui perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula dengan besaran sekitar 1 – 2 %.
Kecuali itu, ia juga mendorong para pemilih menggunakan hak pilihnya. “Misalnya seseorang yang memiliki KTP elektronik dan namanya tercatat dalam DPT, namun pindah memilih. Selama ini ada fasilitas untuk datang ke KTP asal atau datang ke KPU tujuan, tetapi proses itu butuh waktu dan biaya karena harus ‘diingkig’ atau memerlukan perjalanan, sehingga tidak efisien dan butuh solusi yang inovatif,” sebutnya.
Pentingnya data yang valid, dikuatkan Plt. Kepala Disdukcapil Jawa Barat, Hening Widiatmoko. Menurutnya, jika datanya salah akan berdampak ke hilir karena akan terjadi deviasi. “Jumlah penduduk yang riil sangat diperlukan dalam pembangunan demokrasi. Demokrasi akan terbangun jika jumlah penduduknya benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Jabar, Elis Kartini menjelaskan, sesuai ketentuan, daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2018 tidak perlu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap penduduk yang punya hak pilih. “Pemutakhiran data berdasarkan DPT ditambah pemilih tambahan dan pemilih baru,” jelasnya.(Red)