BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Perhelatan pemilihan walikota Bandung pada tanggal 27 Juni 2018 kemarin menghantarkan pasangan Walikota dan Wakil Wali Kota Bandung nomor urut tiga, Oded M. Danial-Yana Mulyana, unggul dari pasangan lainnya dalam rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung dengan perolehan 634.682 suara.
Jumlah tersebut hampir menyentuh setengah dari seluruh warga Kota Bandung yang menyalurkan hak suaranya atau sebanyak 1.305.872 suara.
Sementara pasangan nomor urut satu Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat memperoleh 301.418 suara, dan pasangan nomor urut dua Yossi Irianto-Aries Supriatna meraup 330.730 suara.
Jumlah tersebut hampir menyentuh setengah dari seluruh warga Kota Bandung yang menyalurkan hak suaranya atau sebanyak 1.305.872 suara.
Sementara pasangan nomor urut satu Nurul Arifin-Chairul Yaqin Hidayat memperoleh 301.418 suara, dan pasangan nomor urut dua Yossi Irianto-Aries Supriatna meraup 330.730 suara.
Rekapitulasi surat suara Pilwalkot ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Hotel Papanyan, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018) malam.
"Kita sudah menetapkan hasil suara untuk selanjutnya menjadi dasar menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU kota Bandung,Rifqi Ali Mubarok kepada media, Jumat (6/7/2018).
Rifqi mengatakan, suara yang sah dalam pemilihan Pilwalkot Bandung sebanyak 1.266.830 suara dan suara tidak sah sebanyak 39.042. Apabila kalkulasi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dalam Pilwalkot Bandung sebanyak 1.305.872 suara.
Untuk angka partisipasi warga Kota Bandung, ia menjelaskan, tahun ini mencapai 78,12 persen atau meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya 60,47 persen.
"Jumlah DPT Kota Bandung 1,6 juta, dan yang menggunakan hak pilih sekitar 1,3 juta berarti yang tidak menggunakan hak pilih sekitar 300.000-an," katanya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih, KPU akan menunggu hingga tiga hari ke depan bagi calon yang akan melakukan sengketa. Namun apabila tidak ada, maka penetapan bisa dilakukan pada 8 Juli 2018.
"Kita sudah menetapkan hasil suara untuk selanjutnya menjadi dasar menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU kota Bandung,Rifqi Ali Mubarok kepada media, Jumat (6/7/2018).
Rifqi mengatakan, suara yang sah dalam pemilihan Pilwalkot Bandung sebanyak 1.266.830 suara dan suara tidak sah sebanyak 39.042. Apabila kalkulasi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dalam Pilwalkot Bandung sebanyak 1.305.872 suara.
Untuk angka partisipasi warga Kota Bandung, ia menjelaskan, tahun ini mencapai 78,12 persen atau meningkat dibanding tahun 2013 yang hanya 60,47 persen.
"Jumlah DPT Kota Bandung 1,6 juta, dan yang menggunakan hak pilih sekitar 1,3 juta berarti yang tidak menggunakan hak pilih sekitar 300.000-an," katanya.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih, KPU akan menunggu hingga tiga hari ke depan bagi calon yang akan melakukan sengketa. Namun apabila tidak ada, maka penetapan bisa dilakukan pada 8 Juli 2018.
"Kalau ada yang sengketa kita nunggu hasil di MK selama 30 hari, kalau ga ada mah tinggal ditetapkan pemenangnya,"pungkas Rifqi.(Red)