BANDUNG, LENTERAJABAR.COM -- Bank bjb Syariah ditunjuk oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor KEP-384/PB/2018 sebagai bank persepsi yang melaksanakan
sistem penerimaan negara secara elektronik.
Dengan begitu, bank bjb syariah
dapat menampung setoran penerimaan negara bukan impor yang meliputi pajak,
cukai dalam negeri dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penunjukan
tersebut dilakukan melalui perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank
persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.
Penandatanganan perjanjian,
dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Syariah Indra Falatehan dan Dirjen
Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono serta diserahkan oleh Kasubdit
Pengelolaan Kas Negara Dirjen Perbendaharaan Indra Soeparjanto di Jakarta,
beberapa waktu lalu.
"Sinergi kami dengan
pemerintah pusat ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan
pemegang saham kepada bank bjb syariah. Perjanjian ini tentu memberikan
kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran penerimaan negara
secara efisien," ujar Indra Falatehan.
Predikat sebagai bank persepsi,
menjadi catatan positif bagi bank bjb Syariah. Pasalnya, tidak banyak bank
berbasis syariah yang ditunjuk sebagai bank persepsi. "Kami pastikan bank
bjb Syariah dapat menjaga amanat dan menjalankan tugas tersebut sesuai harapan
pemerintah. Tujuannya untuk kepentingan umat," ujar Indra. ***