BANDUNG, LENTERAJABAR.COM-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengimbau masyarakat agar cerdas dalam bersikap terhadap maraknya seruan tagar #2019GantiPresiden
Wasikin berharap masyarakat Jawa Barat yang pro terhadap gerakan tersebut agar tidak memunculkan provokasi yang menyinggung kepada pihak-pihak yang menolak eksistensi tagar tersebut.
“Masyarakat harus tahu diri, masyarakat harus tertib. Masyarakat harus menyampaikannya dengan tidak menyinggung siapapun,” ujar Wasikin kepada wartawan di Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (28/8/2018).
Wasikin menambahkan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kewenangan menangani seruan tagar tersebut kepada aparat kepolisian. “Itu bukan sebuah kampanye karena calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan. Sesuai prosesur, harus meminta izin kepada kepolisian,” katanya.
Menurut Wasikin, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika gerakan tersebut menggelar aksi di Jawa Barat, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bawaslu memandang itu dinamika, bukan masalah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kegiatan itu terjadi pada saat calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan, kalau sudah ditetapkan baru argo jalan,”pungkasnya.(Red)
Wasikin berharap masyarakat Jawa Barat yang pro terhadap gerakan tersebut agar tidak memunculkan provokasi yang menyinggung kepada pihak-pihak yang menolak eksistensi tagar tersebut.
“Masyarakat harus tahu diri, masyarakat harus tertib. Masyarakat harus menyampaikannya dengan tidak menyinggung siapapun,” ujar Wasikin kepada wartawan di Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (28/8/2018).
Wasikin menambahkan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kewenangan menangani seruan tagar tersebut kepada aparat kepolisian. “Itu bukan sebuah kampanye karena calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan. Sesuai prosesur, harus meminta izin kepada kepolisian,” katanya.
Menurut Wasikin, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika gerakan tersebut menggelar aksi di Jawa Barat, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Bawaslu memandang itu dinamika, bukan masalah diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kegiatan itu terjadi pada saat calon presiden dan wakil presiden belum ditetapkan, kalau sudah ditetapkan baru argo jalan,”pungkasnya.(Red)