Kunjungan Kerja (Kunker) ini dipimpin Ketua Komisi III Wawan Setiawan,Wakil Ketua Hilman Sukiman berserta anggota yang lain .Kunker dilakukan dalam rangka menkonfirmasi hasil temuan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terhadap PT.Jasa Medivest.
Berdasarkan hasil temuan tesebut mengakibatkan PT.Jasa Medivest dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian seluruh proses kegiatan untuk sementara waktu sampai persoalannya tuntas.
Dalam kesempatan tersebut Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan keprihatinannya serta berharap PT.Jasa Medivest dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan kembali berkontribusi untuk Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan keprihatinannya serta berharap PT.Jasa Medivest dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan kembali berkontribusi untuk Provinsi Jawa Barat.(Ari/Red)