BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Hubungan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) di Kota Bandung sangat harmonis. Sejumlah permasalahan ketenagakerjaan dapat terselesaikan melalui musyawarah.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil (Emil) di Kota Bandung, Kamis (2/8).
Menurutnya dalam setahun setidaknya ada 12-16 kali pertemuan tripartit. Kita kasih anggaran setengah miliar per tahun,tuturnya seraya mengatakan hari buruh pun dirayakan dengan kreativitas dan perayaan, tidak ada demo, tetapi tidak menghilangkan esensi perjuangan para buruh,ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh. Selain peningkatan Upah Minimum Kota, Pemkot Bandung juga menciptakan inovasi regulasi untuk menekan angka pengeluaran buruh.
"Prinsipnya, memberikan kesejahteraan tidak harus dengan menaikkan pendapatan, tetapi juga menurunkan pengeluaran," ujarnya.
Diceritakanya, Pemkot Bandung telah menggulirkan inovasi penyediaan bis gratis untuk buruh dan apartemen rakyat untuk buruh. Selain itu, ada pula sistem pemberian sembako murah untuk buruh. Hal itu pun masih terus disempurnakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi tentang ketenagakerjaan sebagai turunan dari Undang Undang Ketenagakerjaan. Pemkot Bandung telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut mengatur segala hal yang berkaitan dengan iklim ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan tenaga kerja, hingga fasilitasi bagi pekerja difabel.
Ditambahkannya bagi kami, inklusi ini adalah hak asasi manusia. Perusahaan harus memberikan hak yang sama selama ia mampu melaksanakan pekerjaan,paparnya seraya mengungkapkan Ia pun berharap agar situasi tripartit yang harmonis ini dapat terus terjadi di Kota Bandung sehingga iklim bisnis selalu kondusif dan dapat membawa kesejahteraan bagi warganya.(Red/Rls)
Menurutnya dalam setahun setidaknya ada 12-16 kali pertemuan tripartit. Kita kasih anggaran setengah miliar per tahun,tuturnya seraya mengatakan hari buruh pun dirayakan dengan kreativitas dan perayaan, tidak ada demo, tetapi tidak menghilangkan esensi perjuangan para buruh,ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh. Selain peningkatan Upah Minimum Kota, Pemkot Bandung juga menciptakan inovasi regulasi untuk menekan angka pengeluaran buruh.
"Prinsipnya, memberikan kesejahteraan tidak harus dengan menaikkan pendapatan, tetapi juga menurunkan pengeluaran," ujarnya.
Diceritakanya, Pemkot Bandung telah menggulirkan inovasi penyediaan bis gratis untuk buruh dan apartemen rakyat untuk buruh. Selain itu, ada pula sistem pemberian sembako murah untuk buruh. Hal itu pun masih terus disempurnakan.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi tentang ketenagakerjaan sebagai turunan dari Undang Undang Ketenagakerjaan. Pemkot Bandung telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut mengatur segala hal yang berkaitan dengan iklim ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan tenaga kerja, hingga fasilitasi bagi pekerja difabel.
Ditambahkannya bagi kami, inklusi ini adalah hak asasi manusia. Perusahaan harus memberikan hak yang sama selama ia mampu melaksanakan pekerjaan,paparnya seraya mengungkapkan Ia pun berharap agar situasi tripartit yang harmonis ini dapat terus terjadi di Kota Bandung sehingga iklim bisnis selalu kondusif dan dapat membawa kesejahteraan bagi warganya.(Red/Rls)