Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov & DPRD Sepakati Perda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:00 WIB Last Updated 2018-10-26T03:28:53Z
BANDUNG,LENTERAJABAR-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menandatangani persetujuan Raperda tersebut menjadi perda.

Penandatanganan berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat di gedung DPRD jalan . Diponegoro no 27 kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh Pansus tiga, yang diketuai H.Didin Supriadin.

Pansus tiga dalam laporannya yang disampaikan wakil ketua Hj. Iemas Masitooh M. Noor menyatakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan tugasnya, Satpol PP membutuhkan pembiayaan yang memadai.

Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa ini,Pansus tiga merekomendasikan kepada Pemprov Jabar, memprioritaskan pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan program kerja Satpol PP,tuturnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pansus tiga DPRD Jawa Barat, yang telah melakukan penajaman dan penyempurnaan terhadap Raperda tetsebut.

Lebih lanjut dikatakan Emil sapaan akrab gubernur Jabar ini,sebagai pengemban aspirasi masyarakat, Dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi,kata pria berkacamata ini.

”Pansus tiga DPRD Jabar telah menunjukkan kinerja yang sangat tinggi, sehingga raperda dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” tegas Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Rapat Paripurna DPRD Jabar juga menetapkan 5 raperda masuk dalam Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update