Dugaan adanya pelanggaran administrasif pemilu berkaitan dengan diloloskanya Calon Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil III Kota Cirebon Nomor urut 8, Agung Mintarja oleh KPU Kota Cirebon. Yang ternyata masih tercatat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran Bawaslu Kota Cirebon, ditemukan bahwa Agung merupakan Kepala Desa aktif di Daerah Kabupaten Kuningan. Dan pada saat pendaftaran dan ditetapan sebagai DCT oleh KPU Kota Cirebon, Agung belum menyertakan Surat Pengunduran diri sebagai Kepala Desa.
Atas temuan tersebut, Bawaslu kota Cirebon melaporkan KPU Kota Cirebon dan Caleg yang bersangkutan yaitu Agung Mintarja ke Bawaslu Jabar dengan nomor Register :02/ADM/BWSL.JABAR/13.00/PEMILU/X/2018.
Menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasif pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Cirebon sebagai Pelapor dan KPU Kota Cirebon (Terlapor), maka Bawaslu Jabar menggelar sidang terbuka dengan agenda putusan pendahuluan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2019, di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga No. 25 Bandung, Selasa (6/11/18).
Sidang tersebut dipimpin oleh Yulianto, SH (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordiv. Penyelesaian Sengketa) dan dua anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Yusup Kurnia, S.Ip dan Sutarno, SH. Turut hadir Pelapor, Bawaslu Kota Cirebon, dan Terlapor KPU Kota Cirebon.
Dalam sidang tersebut, Yulianto sebagai Ketua majelis sidang, membacakan identitas Pelapor dan Terlapor serta kronologis kejadian hasil temuan Bawaslu kota Cirebon. Bahkan secara berganti dengan Sutarno, SH dan H. Yusup Kurnia, S.Ip membacakan , apa yang dilarporkan oleh Bawaslu Kota Cirebon. .
Berdasarkan hasil pemantauan Wartawan diruang sidang terbuka tersebut, Salah satu hal yang cukup krusial yang dilaporkan oleh Bawaslu kota Cirebon, bahwa KPU kota Cirebon diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Karena telah meloloskan caleg atas nama Agung Mintarja ternyata saat ditetapkan dalam DCT yang bersangkutan ( Agung Mintarja-red) masih berstatus sebagai Kepala Desa aktif di Kabupaten Kuningan.
Menurut Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto, bahwa sidang kali ini dengan agenda putusan pendahuluan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tahun 2019. Jadi baru sebatas putusan pendahuluan.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jabar, laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Cirebon sudah memenuhi persyaratan dan dapat ditindak lanjuti. Maka hari ini, kita lakukan sidang, ujar Yulianto kepada wartawan.
Tadi disepakati, bahwa bahwa sidang dugaan adanya pelanggaran administrasif pemilu di Kota Cirebon dilanjutkan ke agenda sidang pelaporan penemu, dan jawaban Terlapor, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 8 November 2018, tandasnya.
Sebagai pengetahuan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang persyaratan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Pada Bab II Bagian Ketiga, Persyaratan Bakal Calon, Pasal 7 Ayat l, disebutkan bahwa 1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota; 2) kepala desa; 3) perangkat desa, Harus mengundurkan diri ketika maju sebagai caleg.
Namun yang terjadi di kota Cirebon, tidak demikian, ternyata Agung Mintarja walau sudah ditetapkan sebagai caleg (DCT) ternyata masih menjabat sebagai Kepala Desa Aktif.
Sedangkan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 29 disebutkan dalam huruf g Kepala Desa dilarang untuk menjadi Pengurus Partai Politik, kemudian meskipun tidak menjadi pengurus, Kepala Desa juga tidak bisa mencalonkan menjadi Calon Anggota Legislatif jika belum mengajukan Pengunduran diri dari Jabatannya sebagai Kepala Desa.
Untuk mengetahui hasil putusan Bawaslu Jabar, kita tunggu sidang berikutnya, Kamis, 8 Nopember 2018, mendatang.(Red)