BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 pada 1 November 2018 silam sebesar Rp1 .668.372,83. Sedangkan untuk upah minimum kota/kabupaten (UMK) baru ditetapkan hari , Rabu (21/11/2018).
Dari 27 kabupaten dan kota, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.
Angka UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
"Proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja," ucap Ferry, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/11).
Dikatakan Ferry, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ini diskresi berdasarkan analisa gubernur. Karena Pangandaran akan jadi tempat pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkapnya.
Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp4,2 juta.
Sementara, Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta
Menurut Ferry, kenikan UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik sebesar 8,03 persen. Namun khusus untuk Kabupaten Pangandaran, dari hasil berbagai macam pertimbangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Dijelaskannya penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran 10 persen, tak lepas dari rencana Pemprov Jabar yang akan menjadikan Pangandaran sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), di bidang Pariwisata, dan kedepannya di bidang industri pengolahaan perikanan Jawa Barat.
"Pangandaran itu sedang digarap untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK)," jelas Ferry .
Kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai 10 persen, lanjut Ferry, diharapkan bisa menarik profesional atau orang yang berkompeten untuk bekerja di Pangandaran. Hal ini tentunya ditujukan agar kabupaten Pangandaran bisa berkembang lebih cepat.
"Ini membutuhkan sesuatu yang menarik profesional dan orang-orang yang berkompeten, kalau upahnya paling rendah apakah tertarik? nah itu salah satu penilaiannya," jelasnya.
Adapun rincian UMK Kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2019 adalah :
1. Kabupaten Karawang : Rp 4.234.010,24
2. Kota Bekasi : Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi : Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok : Rp 3.872.551.72
5. Kota Bogor : Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor : Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta : Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung : Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat : Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang : Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung : Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi : Rp 2.893.074,13
13. Kabupaten Sukabumi : Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang : Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur : Rp 2.336.044,97
16. Kota Sukabumi : Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu : Rp 2.117.713,68
18. Kota Tasikmalaya : Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon : Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon : Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut : Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka : Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.734.994,34
Dari 27 kabupaten dan kota, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.
Angka UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan mengatakan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
"Proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja," ucap Ferry, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/11).
Dikatakan Ferry, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Ini diskresi berdasarkan analisa gubernur. Karena Pangandaran akan jadi tempat pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkapnya.
Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp4,2 juta.
Sementara, Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta
Menurut Ferry, kenikan UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik sebesar 8,03 persen. Namun khusus untuk Kabupaten Pangandaran, dari hasil berbagai macam pertimbangan mengalami kenaikan sebesar 10 persen.
Dijelaskannya penetapan kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran 10 persen, tak lepas dari rencana Pemprov Jabar yang akan menjadikan Pangandaran sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), di bidang Pariwisata, dan kedepannya di bidang industri pengolahaan perikanan Jawa Barat.
"Pangandaran itu sedang digarap untuk ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK)," jelas Ferry .
Kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran yang mencapai 10 persen, lanjut Ferry, diharapkan bisa menarik profesional atau orang yang berkompeten untuk bekerja di Pangandaran. Hal ini tentunya ditujukan agar kabupaten Pangandaran bisa berkembang lebih cepat.
"Ini membutuhkan sesuatu yang menarik profesional dan orang-orang yang berkompeten, kalau upahnya paling rendah apakah tertarik? nah itu salah satu penilaiannya," jelasnya.
Adapun rincian UMK Kota/kabupaten di Jawa Barat tahun 2019 adalah :
1. Kabupaten Karawang : Rp 4.234.010,24
2. Kota Bekasi : Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi : Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok : Rp 3.872.551.72
5. Kota Bogor : Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor : Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta : Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung : Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat : Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang : Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung : Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi : Rp 2.893.074,13
13. Kabupaten Sukabumi : Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang : Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur : Rp 2.336.044,97
16. Kota Sukabumi : Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu : Rp 2.117.713,68
18. Kota Tasikmalaya : Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya : Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon : Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon : Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut : Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka : Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan : Rp 1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis : Rp 1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandara : Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar : Rp 1.688.217,52
(Red)
26. Kabupaten Pangandara : Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar : Rp 1.688.217,52
(Red)