BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dalam upaya memberikan payung hukum kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah(UMKN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat membuat Raperda Kewirausahaan.
Pansus V DPRD Provinsi Jawa yang membidangi hal tersebut dalam upaya mencari masukan melakukan konsultasi ke Kementerian Koperasi Dan UKM tentang Raperda Kewirausahaan di Gedung Kementerian Koperasi Dan UKM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/11/2018)
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Teuku Hanibal mengatakan, Perda Kewirausahaan berperan penting untuk kesejahteraan pelaku usaha menengah di Jawa Barat. Sehingga konsultasi ini sangat penting untuk diberlakukan,tutur politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Lebih lanjut dikatakan Tengku ,pentingnya raperda ini untuk mengakomadasi pelaku usaha menengah ke bawah yang ada di Jawa Barat , katanya .
Menurutnya pada konsultasi tersebut pihaknya diterima Assisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Dan SDM Kementerian Koperasi Dan UKM, Budi Mustopo menyebutkan, secara kelembagaan inisiatif raperda maupun perundang-undangan pantas untuk diapresiasi.
Berdasarkan sharing dengan pihak kemenkop dan UKM namun sayangnya, perundang-undangan tentang kewirausahaan nasional hingga kini belum disahkan.
Ditambahkannya paling tidak jika nanti rancangan undang-undang kewirausahaan disahkan, daerah hanya tinggal mererevisi perdanya,”pungkasnya.(Ari/Red)