Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Yakini Perubahan Nama Sekda Sah Secara Aturan

Selasa, 20 November 2018 | 17:25 WIB Last Updated 2018-11-21T05:40:14Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brillyana memastikan tak ada kesalahan prosedur yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk mengganti sekda definitif Kota Bandung.

Yayan mengatakan sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan jika wali kota memiliki hak memilih satu dari tiga calon yang diusulkan dari hasil seleksi independen.

Sebelumnya dari hasil seleksi muncul tiga nama yang diusulkan. Posisi pertama Ema Sumarna sebagai peraih skor tertingi dengan 81,65 poin, kedua Mohamad Salman Fauzi 80,75 poin dan posisi terakhir Benny Bachtiar 80,38 poin. Dari tiga nama itu hanya Benny yang PNS dari luar Kota Bandung.

Saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Wali Kota Bandung, ia memilih Benny sebagai sekda. Namun karena masih dalam suasana Pilkada maka pelantikan Benny harus meminta izin ke Kemendagri.

Kala itu Kemendagri menyarankan agar menunda pelantikan sampai proses wali kota terpilih dilantik. Hal ini sesuai dengan usulan DPRD Kota Bandung dan PJ Sekda yang saat itu menjabat sebagai pejabat yang berwenang.

Sementara itu Oded yang dilantik sebagai Wali Kota Bandung memiliki pertimbangan tersendiri hingga mengajukan penggantian nama sekda dari Benny menjadi Ema. Untuk itu Oded menempuh birokrasi formal pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Pemprov Jabar.

Menurut Yayan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. Pemkot Bandung, Pemprov Jabar, Kemendagri atau KASN telah berkoordinasi dan sama-sama telah menunaikan kewenangan sesuai dengan porsinya.

"(Perubahan nama) itu dimungkinkan dan secara aturan sah-sah saja karena penetapan sekda merupakan hak prerogatif wali kota. Sekda itu semacam 'istri' bagi wali kota, jadi harus 'cocok' dengan pilihan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian-Wali Kota). Dia itu (sekda) jenderal akan memimpin seluruh ASN se-Kota Bandung dan mengomandoi pelaksanaan program-program pemerintah," ujar Yayan dalam rilis yang diterima media, Selasa (20/11/2018).

Pihaknya memastikan telah berkoordinasi dengan KASN dan Kemendagri terkait persoalan ini. Hasilnya, KASN memperbolehkan ada penggantian nama tersebut selama masih berasal dari tiga usulan sekda hasil seleksi. Dengan begitu, tidak ada masalah dengan penggantian nama baru.

"Itu juga sudah atas koordinasi ke Pemprov Jabar. Koordinasi itu (artinya) yaitu melaporkan ke gubernur sesuai dengan amanat PP No 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Sementara, selama kekosongan jabatan sekda definitif, Oded telah memperpanjang SK Plh Sekda pada 17 November 2018 lalu. Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan publik sama sekali tidak terganggu.

"Proses pemerintahan enggak ada masalah karena dari sekian banyak kewenangan kan yang tanda tangan wali kota," pungkas Yayan.(Red)
×
Berita Terbaru Update