BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dari 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat hampir 80 persen termasuk daerah rawan bencana.
Menyikapi hal tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk melakukan mitigasi atau pengurangan risiko bencana. Terutama terhadap daerah-daerah yang rawan banjir dan tanah longsor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) siaga satu bencana darurat banjir dan longsor di Jawa Barat.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat no 363/kep.1211-BPBD/2018.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dicky Saromi mengatakan, dari SK yang dikeluarkan oleh Gubernur ini, sedikitnya ada tiga mandat yang disampaikan dalam penanganan bencana di Jabar.
Yang pertama, kata dia, BPBD di setiap kabupaten/kota, harus meyiapkan langkah-langkah dalam pengurangan resiko bencana.
"Kedua melakukan pengarahan dari sisi SDM, yaitu personil kemudian logistik peralatan dalam kesiapsiagaannya," kata Dicky, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (14/11).
Dan yang ketiga adalah, melakukan proses mitigasi bencana ketika terjadi bencana. Selain itu mandat Gubernur pun mengatakan bahwa, masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah dan BPBD kabupaten/kota dalam penanganan bencana.
"Jadi tiga itu yang menjadi amanat dari pada SK Gubernur Pak Ridwan Kamil," pungkasnya.(Red)
Menyikapi hal tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengajak masyarakat untuk melakukan mitigasi atau pengurangan risiko bencana. Terutama terhadap daerah-daerah yang rawan banjir dan tanah longsor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) siaga satu bencana darurat banjir dan longsor di Jawa Barat.
Keputusan tersebut, tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat no 363/kep.1211-BPBD/2018.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar Dicky Saromi mengatakan, dari SK yang dikeluarkan oleh Gubernur ini, sedikitnya ada tiga mandat yang disampaikan dalam penanganan bencana di Jabar.
Yang pertama, kata dia, BPBD di setiap kabupaten/kota, harus meyiapkan langkah-langkah dalam pengurangan resiko bencana.
"Kedua melakukan pengarahan dari sisi SDM, yaitu personil kemudian logistik peralatan dalam kesiapsiagaannya," kata Dicky, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (14/11).
Dan yang ketiga adalah, melakukan proses mitigasi bencana ketika terjadi bencana. Selain itu mandat Gubernur pun mengatakan bahwa, masyarakat harus bekerjasama dengan pemerintah dan BPBD kabupaten/kota dalam penanganan bencana.
"Jadi tiga itu yang menjadi amanat dari pada SK Gubernur Pak Ridwan Kamil," pungkasnya.(Red)