Notification

×

Iklan

Iklan

BP Perda DPRD Jabar Terima Usulan Yansos Raperda Pendidikan Agama & Keagamaan

Senin, 21 Januari 2019 | 18:05 WIB Last Updated 2019-01-23T04:05:53Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- DPRD Provinsi Jawa Barat memasuki bulan pertama 2019 disibukan menggarap rencana peraturan daerah (Raperda) yang masih tersisa pada tahun lalu  juga  usulan dari eksekutif tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PAPK). 

Dengan Raperda ini diharapkan gap antara pendidikan umum dan pendidikan agama bisa terberangus, tidak terkecuali gaji gurunya. Maklum saat ini gaji guru agama masih ada yang sebulannya hanya Rp 100 Ribu.
 
Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, KH Habib Syarief Muhammad Alaydrus mengatakan,"Raperda tersebut digarap dengan harapan bisa menjadi rujukan untuk visi Gubernur Jawa Barat Jabar Juara Lahir Batin," tutur politisi senior partai berlambang Kabah yang ini kepada wartawan di ruang kerja BP Perda Jl Diponegoro No27, Bandung Senin (21/1/2019).
 
Lebih lanjut dikatakan anggota komisi V yang membidangi kesra ini yang juga wakil ketua DPW PPP Jawa Barat ini alasannya, kata Habib  karena ada kata lahir dan batin dalam visi Gubernur Jawa Barat,jelas caleg PPP nomor urut 1 daerah pemilihan Kota Bandung-Cimahi ini. 

"Karena ada kata lahir dan batin dalam visi tersebut, konsekwensinya akan banyak bersinggungan dengan keagamaan. Oleh karena itu, salah satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang berada di Provinsi, yang namanya Yansos dan Bansos mengajukan satu Raperda tersebut," katanya.
 
Pihaknya berkeyakinan Raperda PAPK akan menjadi pioner, karena baru pertama kalinya digarap di Jawa Barat."Karena sementara ini, yang kami dengar belum ada satu daerah pun yang memiliki perda ini,usulan Yansos tersebut digulirkan karena selama ini adanya ketimpangan dan kepincangan untuk pendidikan agama," jelas Habib Syarief .
 
Kenapa demikian, karena materi yang disampaikan pihak eksekutif lengkap dan argumen-argumennya mudah dipahami, baik dari sisi filosofi, sosiologi maupun dari segi yuridisnya.
Karena itu, menurut Habib tidak berlebihan  bila dikatakan, raperda ini akan menjadi satu solusi, satu terobosan, satu jalan keluar untuk bisa mengangkat sekaligus merubah citra pendidikan agama dan keagamaan di Jawa Barat.
 
"Kalau sementara ini, untuk Jawa Barat sendiri kita, punya Perda No.5/2017, namun perda ini belum bisa mengcover persoalan-persoalan pendidikan keagamaan," terangnya.
Untuk itulah, untuk pendidikan keagamaan Yansos menyampaikan satu usulan agar bisa dibuatkan perda tersendiri yang namanya perda pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,pungkasnya .(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update