BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemprov Jabar kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik,sebagai bentuk implementasi teori Birokrasi 3.0 atau Dynamic Bureaucracy.
Kali ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'Bret) yang memiliki 5 (lima) inovasi layanan.
Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Agung Budi Maryoto , Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang melaksanankan Tugas Direktur Utama Bank Bjb Agus Mulyana dan pimpinan instansi terkait, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meluncurkan inovasi layanan Samsat J'Bret di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Kami di sini sedang bereksperimen dengan Dynamic Bureaucracy atau Birokrasi 3.0, yaitu menitipkan urusan pembangunan tidak harus oleh unit birokrasi," ucap Emil, sapaan akrabnya, Selasa (29/1).
Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa pihaknya juga sedang bereksperimen untuk mendatangi masyarakat secara langsung dalam melakukan pelayanan. Dalam hal ini, bukan masyarakat lagi yang mendatangi negara.
"Maka kami mengajak seluruh masyarakat ikut dalam program pembangunan, sehingga tidak semuanya harus dalam kendali pemerintah," terangnya dalam keterangan yang diterima Kantor Berita
Salah satu implementasinya yaitu dengan menerapkan inovasi layanan Samsat J'Bret.
"Negara harus hadir atau datang bukan selalu warga yang datang. Mudah-mudahan masyarakat merasa kehidupannya lebih produktif dan waktunya tidak habis untuk mengantri hal-hal lain," paparnya.
Untuk diketahui, kelima inovasi layanan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan Jawa Barat Wilayah Hukum Polda Jawa Barat. Diantaranya:
1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank bjb;
2. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret;
3. Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP);
4. Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan
5. Pengesahan STNK oleh Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.(Ari/Rls)