Notification

×

Iklan

Iklan

Politisi Nasdem Soroti Rekrutmen Direksi bank BJB

Senin, 28 Januari 2019 | 18:13 WIB Last Updated 2019-03-01T07:02:09Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pasca berakhirnya jabatan direktur utama bjb yang dijabat Ahmad Irvan beberapa waktu lalu,kini Pemerintah provinsi Jawa Barat membuka proses pendaftaran calon direksi yang telah ditutup pada 21 Januari kemarin.dan proses seleksi Direksi bank Bjb akan dimulai Selasa (29/1/2019).

DPRD Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait rekrutmen penerimaan direksi bank BJB. DPRD meminta agar rekrutmen direksi Bank BJB dibuka untuk siapa saja. 

Ketua Fraksi Nasdem  DPRD Provinsi Jabar, Eryani Sulam mengatakan, rekrutmen boleh untuk siapa saja dan kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.

Menurut Eryani anggota komisi III DPRD Jabar yang membidangi keuagan meliputi: Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil BUMD dan Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Harta lainnya yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah), Dana Perimbangan (PBB, Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Penerimaan Sektor Kehutanan, Pertambangan Umum dan Perikanan, Penerimaan dari Pertambangan Minyak dan Gas Alam), Pajak Air, Pinjaman Daerah, Perbankan, Dunia Usaha, Otorita, Pemberdayaan dan Pengembangan BUMD, serta Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, dan lain-lain penerimaan yang sah.

Lebih lanjut dikatakannya, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di bank pelat merah tersebut. 

"Dalam point tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata Eryani saat menggelar jumpa pers di Bandung, di ruang fraksi NasDem DPRD Jabar jalan Diponogoro no 27, kota Bandung Senin (28/1/2019).

Eryani menjelaskan, hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. Selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut. 

"Logikanya yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh," tegas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar X meliputi daerah Kota Cirebon,Kab.Indramayu dan Kab Cirebon ini.

Eryani menilai, kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya. "Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu (point tiga)," jelasnya.

Politisi Nasdem ini  meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru. "Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," katanya.

Eryani menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan,pungkasnya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update