BANDUNG, LENTERAJABAR.COM – Pasca aksi demo karyawan PT. Pos
Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Gedung
Graha Pos Indonesia, Jln. Banda, Kota Bandung, Senin (28/1/2019) lalu, hubungan
direksi dan SPSI kian memanas.
Direksi PT. Pos Indonesia
menuding aksi SPPI tersebut merupakan tindakan yang tidak mengindahkan
kesantunan dan tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Ketua Umum SPPI, Rhajaya Santosa,
mengungkapkan tudingan direksi itu kepada pers Jum’at (1/2/2019) sebagaimana
Holding Statement direksi PT. Pos Indonesia nomor 115/dirut/0219 yang
menyebutkan aksi SPPI merupakan tindakan yang tidak mengindahkan kesantunan dan
tidak diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja Bersama dengan SPPI.
Dalam Holding Statement
tertanggal 1 Pebruari 2019 yang ditandatangani Direktur Utama PT. Pos Indonesia
Gilarsi Wahyu Setijono itu juga menyebutkan, perusahaan terpaksa harus mengatur
ulang cashflow dan penundaan gaji yang lazimnya dibayarkan setiap tanggal 1,
sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Atas Holding Statement tersebut,
SPPI menyatakan bahwa penundaan gaji sampai batas waktu yang belum ditetapkan,
merupakan bentuk kegagalan Direksi PT. Pos Indonesia dalam mengelola perusahaan
dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Menyikapi hal itu, DPP SPPI
melalui siaran SPPI nomor 52/DPP-SPPI/V/II/2019 mendesak Direksi PT. Pos
Indonesia untuk segera membayarkan upah karyawan dan meminta Presiden RI dan
Menteri BUMN untuk segera turun tangan memperbaiki pengelolaan PT. Pos
Indonesia sekaligus menghimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan
pekerjaan dan mengikuti penyelamatan perusahaan.
Diakhir siarannya, Ketua Umum
SPPI menegaskan penundaan pembayaran gaji bukan karena Demo SPPI, tapi karena
direksi sudah gagal dalam mengelola BUMN PT. Pos Indonesia sehingga harus
segera MUNDUR. **