Notification

×

Iklan

Iklan

Penuntut KPK Bacakaan Dakwaan Pada Bupati Bekasi non Aktif Terkait Meikarta

Rabu, 27 Februari 2019 | 13:14 WIB Last Updated 2019-02-27T06:14:07Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Skandal Mega proyek Meikarta yang sempat menyita perhatian publik Indonesia,karena KPK berhasil melakukan OTT(Operasi Tangkap Tangan) kepada kepala daerah bupati Bekasi bersama dengan bawahannya  

Setelah dilakukan beberapa kali persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta dilanjutkan dengan agenda penyampaian dakwaan untuk lima terdakwa yang diduga menerima suap. Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap sejumlah total Rp 18 miliar.

Penuntut umum KPK mengatakan,"Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," demikian hal itu terungkap  saat pembacaan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata no 74-84, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

Penuntut umum KPK merinci, uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Sehingga total uang suap yang diterima oleh para terdakwa menjadi Rp 18 miliar lebih.

Dalam perkara ini, terdakwa yang dihadirkan yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Akan tetapi pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda.(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,tutur penuntut umum KPK.

Dalam penjelasannya, penuntut umum KPK mengungkap pemberian uang untuk Neneng yaitu Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Selain kelima terdakwa, penuntut umum KPK juga menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang lain yang belum berstatus tersangka. Salah satunya kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa yang menerima Rp 1 miliar, Yani Firman (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Provinsi Jabar) menerima 90 ribu dolar Singapura, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta, Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp 700 juta, serta E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Red)

×
Berita Terbaru Update