Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Turunkan 1.300 Personel,Amankan Sidang Habib Bahar

Rabu, 27 Februari 2019 | 14:35 WIB Last Updated 2019-02-27T07:35:40Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Polrestabes Bandung siap mengamankan jalannya persidangan Habib Bahar Smith, yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata no 74-84, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, pengamanan dilakukan oleh personel gabungan dari Polrestabes, Polda Jabar dan TNI. "Ada sekitar 1.300 personel yang dikerahkan, dan nanti akan dibuat pola pengamanannya," jelasnya, Rabu (27/2/2019).

Selain personel Polri, Polrestabes Bandung juga melibatkan personel TNI. "Ada teman-teman TNI kita libatkan," jelasnya.

Irman menuturkan, pengamanan besok akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Dia sendiri direncanakan akan memantau langsung jalannya pengamanan Habib Bahar.

"Nanti saya pantau juga, saya ada dilokasi," jelasnya.

Pengadilan Begeri Bandung akan menggelar sidang perdana Bahar Smith dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja awal bulan desember 2018 lalu.

seperti diberitakan  Bahar bin Smith menganiaya dua remaja MHU (17) dan ABJ (18) pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. 

Penganiayaan dilakukan karena dua remaja tersebut berpura-pura menjadi Bahar bin Smith dengan cara menirukan ceramahnya. “Semua persis (mirip Bahar), mulai dari rambut, penampilan, dan lain-lainnya. 

Kedua remaja tersebut,meniru ceramah yang seolah-olah mirip Bahar dan memviralkannya. Atas hal tersebut, kedua remaja langsung dijemput oleh kelompok Bahar. 

Setelah dijemput, korban langsung dianiaya di tempat Bahar.  yang menginisiasi penganiayaan tersebut adalah Bahar,yang menjadi aktor intelektualnya. 

Kedua remaja tersebut hanya ingin mencari popularitas. Namun, kelompok Bahar merasa dilecehkan atas tindakan dua remaja yang menirukan gaya Bahar. 

Atas perbuatannya, Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Penahanan Bahar tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum bertanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.(Her/Red) 
×
Berita Terbaru Update