Notification

×

Iklan

Iklan

Kanim Bentuk Timpora di Bandung dan Cimahi

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:01 WIB Last Updated 2019-03-21T08:01:32Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing .Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi. .

Pembentukan digelar di Hotel Garden Permata Hotel, Jln. Lemah Neundeut, Kota Bandung, Kamis (21/3/19). Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Uray Avian dan stakeholder terkait.

Timpora yang dibentuk itu terdiri dari unsur forkopimda yakni unsur Pemkot Bandung dan aparat kecamatan, pemerintah Kota Cimahi dan kecamatan, Kepolisian,TNI dan Kementerian/Lembaga terkait. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Uray Avian mengatakan, pembentukan Timpora tingkat kota dan kecamatan merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Uray menambahkan, tujuan dari pembentukan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerja sama serta sinergitas antara instansi. Yang menjadi sorotan yaitu terkait pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

"Kita bisa saling bekerja sama dan bersinergi untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Kota Bandung dan Cimahi," katanya.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi pembentukan Timpora oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bersama jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar. Hal itu tak lepas dari kondisi di era globalisasi yang semakin banyak aktvitas pembangunan dan mengundang tenaga kerja asing dan investor-investor.

"Seperti di kota Bandung ini akan ada pembangunan jalur kereta cepat yang pastinya banyak menggunakan tenaga-tenaga ahli orang asing. Saya sangat mengapresiasi dibentuknya Timpora ini. Untuk itu saya berharap semoga sinergitas kinerja dalam penegakkan hukum terhadap pengawasan orang asing ini dapat terus terjalin dengan baik," jelas Oded.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Liberti Sitinjak menambahkan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.

"Tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Bukan hanya instansi tertentu saja tapi merupakan tugas stakeholder terkait.

"Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi terkait pengawasan kegiatan orang asing yang saat ini diwadahi dalam Timpora di tingkat kabupaten dan kecamatan mutlak dilakukan," pungkasnya.(Red/Den)
×
Berita Terbaru Update