JATINANGOR,LENTERAJABAR.COM,- Langkah tepat dilakukan lembaga pendidikan pwncetak abdi negara Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada penerimaan calon praja, IPDN bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPK).
Rektor IPDN Jatinangor Kabupaten Sumedang Prof. Murtir Jeddawi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan penerimaan calon praja.
"Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan pimpinan baik itu rektor dan jajarannya serta civitas academica IPDN yang menjanjikan pendaftar dapat langsung lolos masuk menjadi Praja IPDN dengan membayarkan sejumlah uang," kata Murtir didampingi Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Dr. Hj. Rinny Dewi Anggraeni dalam rilisnya, Senin (4/3/2019).
Murtir menegaskan, jika masyarakat menemukan oknum-oknum yang mengatasnamakan IPDN dalam seleksi penerimaan calon praja (SPCP) diharapkan untuk segera melaporkan kepada IPDN dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
"Seleksi penerimaan calon Praja IPDN tahun 2019 akan dijadwalkan pada bulan April. Sebagai informasi bahwa sejak tahun 2015, SPCP dilaksanakan secara online dan IPDN bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkepentingan termasuk KPK dalam pengawasan penerimaan ini," katanya.
Murtir menegaskan, melibatkan KPK ini agar penerimaan calon praja benar-benar bersih, transparan dan akuntable sehingga sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
"Seluruh proses seleksi dilakukan secara online dalam situs resmi www.spcp.co.id dan diawasi langsung oleh KPK," jelasnya.
Menurutnya, adapun seluruh proses seleksi yang dimulai dari tes administrasi (pendaftaran) melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) dan badan kepegawaian negara (BKN).
"Kemudian pengumuman lolos seleksi administrasi, lalu dilanjutkan dengan informasi jadwal pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) serta pengumuman lolos seleksi TKD," jelasnya.
"Lalu jadwal peserta pantukhir dan diakhiri dengan pengumuman kelulusan calon praja akan langsung diumumkan melalui website resmi," tuturnya.
Murtir mengatakan, keseluruhan proses SPCP ini tidak dipungut biaya atau gratis kecuali untuk pelaksanaan TKD yang disetorkan langsung ke kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(Red/Rls)