CIANJUR,LENTERAJABAR.COM,-DPRD Provinsi Jawa
Barat memastikan kasus Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih
pada Pilpres dan Pileg 2019.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Syahrir mengatakan,
terkait isu tersebut dirinya memastikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
“Dengan adanya kasus ini, kita pastikan kebenaran datanya,” ujar
Syahrir di Disdukcapil Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No.KM 4.5, Bojong,
Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat ( 01 /03/ 2019 ).
Menurut dia, dari informasi yang diterima pihak Disdukcapil
terjadi kesalahan input data oleh petugas KPU. ”Salah input NIK, yang
seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal,
dari segi registrasi juga berbeda,” katanya.
Di samping itu, lanjut dia, pelayanan Disdukcapil sudah cukuo
baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena
itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur
Disdukcapil Kab.Cianjur.
“Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang
butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil
ini pun harus turut berkontribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah
dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Apabila terjadi kesalahan,
seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh
dinas yang dipimpinnya.
”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan
identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap),
kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP
memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.
Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk
setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa
berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.
Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA
bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki
identitas selama ada di Indonesia.
”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang
sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini,
pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,”jelasnya.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja
di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena
didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja,pungkas
Sidiq.(Ari/Red)