Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Rumor WNA Masuk DPT DPRD Jabar Datangi Disdukcapil Cianjur

Sabtu, 02 Maret 2019 | 08:17 WIB Last Updated 2019-03-11T04:18:19Z

CIANJUR,LENTERAJABAR.COM,-DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan kasus Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Syahrir mengatakan, terkait isu tersebut dirinya memastikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
“Dengan adanya kasus ini, kita pastikan kebenaran datanya,” ujar Syahrir di Disdukcapil Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung No.KM 4.5, Bojong, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat ( 01 /03/ 2019 ).
Menurut dia, dari informasi yang diterima pihak Disdukcapil terjadi kesalahan input data oleh petugas KPU. ”Salah input NIK, yang seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal, dari segi registrasi juga berbeda,” katanya.
Di samping itu, lanjut dia, pelayanan Disdukcapil sudah cukuo baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kab.Cianjur.
“Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut. Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.
”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.
Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.
Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,”jelasnya.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja,pungkas Sidiq.(Ari/Red)


×
Berita Terbaru Update