Notification

×

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkum HAM : 9.552 Napi di Jabar Tak Bisa Mencoblos

Selasa, 16 April 2019 | 17:40 WIB Last Updated 2019-04-16T10:40:50Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pesta demokrasi lima tahunan yaitu pemilihan presiden (pileg) dan Pemilihan legislatif (pileg) pada Rabu 17 April 2019,sebanyak 9.552 warga binaan atau narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jawa Barat dipastikan tidak mencoblos dalam pemilu. 

Persoalan itu terjadi karena mereka tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena alasan administrasi. 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Liberti Sitinjak menuturkan, hingga saat ini jumlah narapidana yang menghuni lapas dan rutan di Jabar mencapai 24.328 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.776 sudah masuk DPT dan bisa memilih. 

Lebih lanjut dikatakannya,dari jumlah itu, sebanyak 9.552 tidak mendapatkan kertas. Itu hasil final yang saya dapatkan hari ini,"kata Liberti kepada wartawan di kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jln. Jakarta no 27, Kota Bandung, Selasa (16/4/2019). 

Liberti menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat ribuan napi tak bisa mencoblos. Faktor itu antara lain dari mulai napi berstatus warga negara asing (WNA) hingga tak memiliki identitas. 

"Bahkan ada juga narapidana kiriman dari Jakarta dan kadang ini kan belum tentu terdaftar. Berbagai macam masalah yang dilaporkan dari lapas dan rutan dengan akumalasi 9.552," tambahnya.

Bagi napi yang bisa mencoblos, lanjutnya, mereka akan memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang dibangun di dalam lapas maupun rutan masing-masing. 
Jumlah TPS di rutan dan lapas di Jabar  mencapai 92 TPS. 

Ditambahkannya sementara untuk pelaksanaan pegawai yang mengamankan itu pegawai lapas dan rutan serta imigrasi,jelas Liberti. 

Kami secara menyuruh perlu membuat pengamanan maksimal sehingga kami tugaskan petugas kemanan internal untuk melakukan pengamanan di lapas dan rutan saat pemilihan besok," pungkasnya.(Ari/Red)

×
Berita Terbaru Update