Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri LHK Resmikan Pusat Daur Ulang eks TPA Cicabe

Senin, 15 April 2019 | 15:55 WIB Last Updated 2019-04-15T08:55:47Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah pusat daur ulang eks TPA Cicabe. PDU Cicabe merupakan salah satu dari tiga pengelolaan sampah yang diresmikan menteri di pusat daur ulang Kabupaten Bandung, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (15/4/2019).

Peresmian ditandai dengan penekanan tombol dan penandatanganan prasasti bersama Wali Kota Bandung Oded M Danial, Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Kabupaten Bandung Dadang M. Nasser.

Peresmian tersebut merupakan satu dari enam fasilitas pengolahan sampah DAS Citarum yang dibangun oleh Kementerian LHK di enam Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. Usai peresmian, Oded kembali menegaskan sangat mendukung Program Citarum Harum karena selaras dengan Program Pemkot Bandung, yaitu Kurangi, Pisahkan, Mamfaatkan sampah (Kang Pisman).

"Walaupun Kota Bandung tidak langsung dialiri Sungai Citarum tapi 14 anak sungai yang ada di Kota Bandung bermuara ke Citarum. Tentunya program ini bisa mengurangi sampah yang bermuara ke Sungai Citarum. Ini sejalan dengan program Kang Pisman dengan bank sampah yang ada menjadi gerakan masif budaya masyarakat," kata Oded.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian LHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah tersebut berupa pusat daur ulang yang diberikan kepada tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari. Selain itu, dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton per hari.

Kementerian LHK juga membantu Bank Sampah Induk (BSI) di enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi. Bank sampah ini berkapasitas 1 ton/hari. Selain itu, diberikan juga bantuan 60 tempat sampah terpilah, 35 unit motor sampah roda tiga untuk di enam daerah tersebut.(Ari/Rls)


×
Berita Terbaru Update