Notification

×

Iklan

Iklan

Perwal PPDB 2019 Mengacu Pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018

Senin, 01 April 2019 | 16:29 WIB Last Updated 2019-04-01T09:29:22Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengemukakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mengatur sistem zonasi dengan beberapa penyempurnaan. 

Pemerintah  Kota Bandung berencana menerapkan aturan zonasi 90 untuk melangsungkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Untuk itu, Pemkot Bandung saat ini tengah mematangkan peraturan wali kota (Perwal) agar PPDB segera memiliki payung hukum. Nantinya dalam Perwal tersebut tertulis bahwa kota Bandung akan dibagi ke dalam 4 zonasi.

"Di Bandung ini dibagi ke 4 zonasi, zonasi A-D. Jadi untuk Bandung wilayah utara, selatan, timur dan barat. Saya kira dengan pola zonasi ini akan memudahkan warga untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang dekat dengan jarak rumahnya," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar kepada media  di Bandung, Senin (1/4/2019).

Diketahui sebelumnya, dengan pemberlakukan Permendikbud No. 51 tahun 2018 ini setiap sekolah di kota dan kabupaten se-Indonesia akan memprioritaskan 90% murid dari lingkungan terdekatnya. Sementara murid yang melalui jalur prestasi maupun murid yang ikut orang tuanya pindah domisili masing-masing sebesar 5%.

Menurut Hikmat, murid yang berkebutuhan khusus maupun rawan melanjutkan pendidikan (RMP) akan masuk dalam persentase zonasi. Dengan hal itu, seluruh peserta didik dapat melanjutkan sekolah baik di negeri maupun swasta.

"Di jalur 90% ini sudah menjadi keputusan termasuk didalamnya juga ada untuk termasuk peserta didik berkebutuhan khusus dan juga yang rawan melanjutkan pendidikan," jelasnya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update