Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Oded Persilahkan Benny Bachtiar Ajukan Gugatan

Kamis, 25 April 2019 | 18:00 WIB Last Updated 2019-04-25T11:00:04Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Wali Kota Bandung Oded M. Danial mempersilahkan Benny Bachtiar untuk melakukan gugatan terhadapnya lewat  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Oded, hal tersebut merupakan hak Benny sebagai warga negara.

"Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu (layangkan gugatan, red) hak beliau, sebagai warga negara yang baik, silakan,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4).

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial ke PTUN Bandung. Gugatan dilayangkan karena dirinya batal dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung oleh orang nomor satu di Kota Bandung tersebut.

Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna (yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung) dan Salman Fauzi (saat ini menduduki jabatan sebagai Sekertaris DPRD Kota Bandung).

Terkait gugatan tersebut, Oded kembali menegaskan tidak keberatan atas rencana gugatan Benny tersebut. "Nanti kita lihat saja di proses hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana mengatakan, proses seleksi telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk panitia seleksi (pansel) secara independen yang terpercaya dan dikawal langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu semua (seleksi) sudah dilakukan, sudah dianggap selesai oleh KASN. Kalau misalnya ada dalam persyaratan itu pelanggaran, KASN tidak akan memberikan izin untuk melakukan seleksi,” jelas Yayan.

Dikatakannya, proses seleksi oleh KASN semua dilakukan mulai pendaftaran sampai tahap pengumuman. Proses di KASN selesai setelah ada tiga besar. Setelah itu, kewenangan beralih dari pansel dan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau walikota.

“Proses di KASN itu selesai ketika sudah menjadi tiga besar. Sesudah tiga besar kewenangan beralih dari pansel KASN beralih ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu hak prerogatif PPK,” katanya.

Dijelaskannya, proses seleksi Sekretaris Daerah berdekatan waktunya dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah sehingga berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi kalau posisinya dalam keadaan sekarang, itu tidak perlu lagi rekomendasi,”  pungkasnya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update