Notification

×

Iklan

Iklan

Aset Milik Pemprov Jabar Tersebar di 27 Kabupaten dan Kota

Kamis, 02 Mei 2019 | 18:09 WIB Last Updated 2019-05-02T11:09:17Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini tengah kerja keras menata dan mendata semua asset milik Pemprov Jabar. Bahkan dari, 5809 bidang tanah milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kab/kota, baru sekitar 1.500-an bidang atau sekitar 29% yang sudah bersertifikat.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Provinsi Jabar Junaedi mengatakan jenis aset milik Pemrov Jabar terbanyak adalah tanah. Yaitu sekitar 49 persen atau senilai Rp 11 triliun. tapi juga berupa aset barang bergerak dan tidak bergerak, seperti seperti gelas, piring, taplak meja, bunga dan bangku-meja di sekolah SMA/SMK se Jabar. Yang keseluruhannya mencapai sekitar 5 juta asset. 

Adapun terkait aset tanah, ada sekitar 5809 bidang tanah milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kab/kota dan baru sekitar 1.500-an bidang atau sekitar 29% yang sudah bersertifikat. Selebihnya sekitar 4500 lebih belum terferivikasi sehingga belum dapat disertifikatkan. 

Demikian dikatakan Junaedi  kepada media pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di halaman parkir timur Gedung Sate, Jalan Diponegoro No 22. kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2019. 

Lebih lanjut dikatakannya  bahwa aset berupa tanah yang dimiliki Pemprov Jawa Barat ini rentan akan masalah sehingga pihaknya berupaya melakukan penataan aset, khususnya aset berupa tanah. "Ini yang membuat persoalan tanah jadi isu penting di Jawa Barat," kata Junaedi. 

Penataan atau pembenahan terhadap aset berupa tanah oleh Pemprov Jawa Barat meliputi tiga hal yakni pertama terkait pengamanan administrasi seperti melakukan pencatatan tiap tahun. 

Yang kedua, ialah pengamanan fisik agar tanah milik Pemprov Jawa Barat tersebut bisa dikuasai dan dioptimalkan dan yang ketiga pengamanan hukum agar terhindar dari gugatan. 

Ditambahkan Junaedi,masih banyaknya aset berupa tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum memiliki sertifikat terkait dengan sejarah kepemilikan aset-aset tersebut. Sebagai contohnya ialah aset tanah dan bangunan Gedung Sate yang sudah ada sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Jadi aset-aset tersebut dimiliki sebelum kemerdekaan bangsa ini, sebelum saya lahir. Ini memang jadi masalah kita sehingga kita jalin kerja sama dengan BPN," kata dia.

Dalam menertibkan aset daerah ada beberapa pendekatan, baik secara yuridis maupun non yuridis, hal ini penting sebelum kita lakukan eksekusi penertiban dilapangan agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan warga. 

Sebenarnya ada juga beberapa aset yang disewa oleh masyarakat dengan perjanjian sewa menyewa, namun anehnya saat aset yang disewa tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah, malah mereka berkeberatan, dan menuntut ganti rugi dengan dalil mereka telah memilihara aset tersebut, ujarnya. 

Lebih lanjut Junaedi mengatakan, dari 4545 aset tersebut terbagi dalam 4 kategori yaitu K1, K2, K3 dan K4. Khusus untuk K1 ada 300-an kita harapkan dapat bersertifikat pada akhir 2019 ini. Sedangkan K2, K3 dan K4 diharapkan tahun 2022 dapat terselesaikan dan semua bersertifikat, pungkasnya.(Ari/Red) 

×
Berita Terbaru Update