Notification

×

Iklan

Iklan

PWI Kota Bandung Kecam Kekerasan Oknum Aparat Terhadap Wartawan

Kamis, 02 Mei 2019 | 07:20 WIB Last Updated 2019-05-02T00:20:06Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap wartawan fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza saat  melakukan tugas jurnalistik pada aksi May Day, Rabu, (1/5/2019) di seputaran Jalan Dipati Ukur Bandung.

Tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan, merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bukan malah semakin brutal setelah tahu itu adalah wartawan. “Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan”.

Dalam Pasal 18 UU 40 Thn 1999 mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” jelas Ketua PWI Kota Bandung, Hardiyansyah, SH.Dalam siaran pers yang diterima redaksi,

Walau demikian, dalam kesempatan ini PWI Kota Bandung mengapresiasi pihak Kapolrestabes Bandung yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan di luar kontrol yang dilakukan anggotanya.

“Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memproses sesuai mekanisme anggotanya. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya,” pungkas bung Andhy sapaan akrab pria ini.(Red/Rel)
×
Berita Terbaru Update