BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,– DPRD Jawa Barat meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbaiki kesalahan administrasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jabar TA 2018 memang mendapatkan sejumlah catatan dan harus segera diperbaiki selama 45 hari.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, mengatakan terutama catatan-catatan yang sifatnya administratif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dalam rapat LHP BPK dan badan anggaran kemarin, meminta 45 hari harus sudah selesai. Apa-apa yang menjadi catatan BPK, terutama yang sifatnya administratif,” tutur politisi parati Demokrat ini, Kamis (13/6/2019).
Menurut Irfan, ada sejumlah pengerjaan proyek dan program yang menjadi temuan BPK sebagai kerugian negara. Hal itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara OPD dan BPK yang menyebabkan terjadinya selisih perhitungan LKPD.
“Ada beberapa pekerjaan yang menurut BPK angkanya seperti ini, ada yang menurut pemprov seperti ini. Ini harus dilakukan persesuaian. Ada perbedaan rumusan harus dibicarakan, kalau perbedaan hitungan harus diselesaikan selama 45 hari,” tutur Irfan.
Hal senada diungkapkan anggota Banggar, Daddy Rohandi mengatakan selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar mencapai Rp26 miliar yang tersebar di sejumlah OPD. BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait.
Daddy menuturkan, selisih tersebut terdapat di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispenda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan BPK. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungannya analisisnya,” ucap Daddy.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai Gerindra ini,atas temuan tersebut, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Meski begitu, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat.
Menurut Daddy,kalau soal pengembalian uangnya itu paling lama dua tahun. Kalau administrasinya 45 hari kerja tadi,terang legislator daerah pemilihan Cirebon-Indramayu ini.
Seperti diketahui, ada sejumlah catatan BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar. Di antaranya belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.
Selain itu, ada juga sejumlah pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatanya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp17 miliar.
Masalah lainnya yaitu adiministrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah. Terakhir, persoalan aset mulai keberadaan hingga penyajian laporan.(Ari/Red)