BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 diseluruh Jawa Barat sudah dibuka mulai tanggal 17 s.d 24 Juni 2019. Untuk itu, semua stakeholder yang terkait, seperti Disdik, Sekolah dan para Orangtua calon Peserta Didik hendaknya mematuhi dan mengikuti regulasi/ aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, pada pelaskanaan PPDB 2019 kali ini, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
Pergub tersebut merujuk pada Permandikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri No. 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019, kata legislator PDIP ini kepada wartawan diruang kerja Komisi V DPRD Jabar, Selasa (18/6/2019).
Dikatakan, berdasarkan Pergub No.16 Tahun 2019 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar, yang mengatur PPDB di Jabar dibagi ke dalam 3 jalur yaitu Pertama: Jalur Zonasi yang memiliki kuota paling besar yakni 90 persen. Di mana jalur ini memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15 persen).
Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi UN atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5 persen, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.
Jadi Regulasi PPDB 2019 ini berbeda dengan regulasi PPDB 2018, Misalnya, pada 2018 ada istilah pendaftaran PPDB non akademik, meliputi jalur prestasi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan keluarga guru.
"Sekarang sudah tidak ada lagi itu. Walaupun ada, tapi persentasenya sangat kecil, berbeda dengan tahun kemarin," jelas Syamsul.
Kita berharap, regulasi PPDB 2019 sekarang lebih baik dari regulasi 2018 lalu, namun, bila regulasi PPDB 2019 juga masih ditemukan permasalahan dan hambatan yang krusial, tentunya akan dievaluasi lagi. Hal ini, untuk mencari regulasi/ aturan yang terbaik dalam pelaksanaan PPDB. Jadi regulasi/aturan PPDB belum bersifat final. “Intinya Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik dalam PPDB 2019 dalam mewujudkan misi : Pendidikan Jabar Juara Lahir Bathin”, pungkasnya.(Ari/Red)