BANDUNG,LENTERAJABAR,COM,-DPRD Jawa Barat meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbaiki kesalahan administrasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar harus mengembalikan selisih perhitungan atas evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI hingga mencapai Rp. 26 miliar. Sebagai selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar.
Sebagaimana dikatakan Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar. Drs. H. Daddy Rohanadi di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 kota Bandung,Selasa (18/6/2019). Disebutkannya selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar yang mencapai Rp. 26 miliar tersebut, tersebar di sejumlah OPD.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi IV Jabar ini. Selisih tersebut terdapat di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp. 20 Miliar sedangkan sisanya Rp. 6 Miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispenda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).
Dijelaskan Daddy. “Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan BPK. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungannya analisisnya,” ucap Daddy.
Atas temuan tersebut, OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Namun, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat.
BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait. “Kalau soal pengembalian uangnya itu paling lama dua tahun. Kalau administrasinya 45 hari kerja tadi,” Ujar Daddy.
Seperti diketahui, sejumlah catatan BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar. Di antaranya belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.
Selain itu, sejumlah pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatnya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp. 17 miliar. Masalah lainnya yaitu adiministrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah. Terakhir, persoalan aset mulai keberadaan hingga penyajian laporan.(Ari/Red)