Notification

×

Iklan

Iklan

9 Potensi Pajak Kota Bandung,Tertinggi di PBB dan BPHTB

Kamis, 01 Agustus 2019 | 16:41 WIB Last Updated 2019-08-01T09:41:17Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Sesuai RPJMD 2018, target pajak Kota Bandung sebesar Rp2.43 triliun. Namun karena pada pertengahan tahun 2019 mengalami defisit anggaran maka dilakukan kebijakan menaikkan pajak. Sehingga target pajak pada tahun ini menjadi 2.56 triliun.

Demikian dikemukakan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya, pada Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (1/8/2019).

Dikatakan Arief, saat ini ada 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung, yakni parkir, air dan tanah, PBB, BPHTB, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan dan reklame. Pajak tertinggi saat ini ada di PBB dan BPHTB.

"Sampai saat ini untuk PBB mengalami kenaikan 15%. Sementara BPHTB ditinjau dari bulan Juli mengalami peningkatan sekitar 10%" kata Arief.

Selain itu, demikan Aref, juga ada pajak yang seksi seperti restoran, hiburan dan hotel karena Bandung merupakan salah satu kota yang menjadi destinasi wisata.

Langkah yang dilakukan BPPD untuk terus meningkatkan target pajak pendapatan daerah dengan menggali potensi pajak yang ada di Kota Bandung. "Salah satunya, BPPD akan melakukan pendekatam kepada PKL. Sejauh ini sudah dilakukan FGD dan hasilnya cukup baik" kata Arief sambil menyebutkan, ada beberapa potensi pajak selain PKL, di antaranya kos-kosanan.

Namun, kata Arief, tidak semua PKL akan dikenakan pajak, tetapi khusus untuk PKL yang memilik omzet Rp10 juta dan menetap di zona hijau. Saat ini juga masih dikaji PKL yang berada di zona kuning dan merah rencana akan dikenakan pajak namun lebih tinggi.

BPPD juga mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak PBB. Sekarang sudah bisa dilakukan melalui BJB, ATM, m-Banking, Tokopedia, Indomart, Bukalapak, Kantor Pos sehingga tidak perlu ke kantor pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari tatap muka dan lebih mudah serta praktis.

"Kami ingatkan juga, agar membayar pajak sebelum tanggal 15 untuk resotran dan tanggal 30 September untuk PBB. Apabila lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda," ujar Arief.

BPPD mengimbau, bagi masyarakat Kota Bandung agar taat membayar pajak. Manfaat pajak ini untuk berbagai kebutuhan dan peningkatan fasilitas di Kota Bandung. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan kembali lagi ke masyarakat,pungkasnya.(Hms/Red)
×
Berita Terbaru Update