Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Palembang Menduplikasi Penilaian Kinerja Camat Dan Lurah Kota Bandung

Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:24 WIB Last Updated 2019-08-08T08:24:25Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemkot Palembang berencana menduplikasi sistem penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkot Bandung. Salah satunya terkait dengan penilaian kinerja camat dan lurah.

Hal ini terungkap saat rombongan Pemkot Palembang yang dipimpin Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemerintah, Ikhwannudin berkunjung ke Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (7/8/2019).

“Kita perlu banyak belajar ke Kota Bandung khususnya di kewilayah. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk menggali ilmu lebih dalam agar bisa meniru keberhasilan Kota Bandung,” ujar Ikhwannudin di sela-sela kunjungan.

Ikhwannudin mengungkapkan, Kota Bandung dan Palembang sama-sama ibu kota provinsi. Namun ia mengakui, kewilayahn di Kota Bandung lebih maju dibandingkan Kota Palembang. Hal inilah yang ingin dipelajari agar kewilayahan di Kota Palembang juga bisa maju seperti Kota Bandung.

“Kami pun memiliki berbagai aspek penilaian di wilayah, namun Bandung sepertinya punya yang lebih baik. Kami ingin mengetahui agar sama-sama berkembang,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Priana Wirasaputra yang menerima rombongan dari Pemkot Palembang mengatakan, Pemkot Bandung sudah memiliki sistem penilaian yakni Sisten Informasi Penilaian (SIP) Bandung Juara.

“Mekanisme penilaian terhadap kelurahan dan kecamatan dengan metode Self Assesment. Penilaian berdasarkan laporan bulanan dan tahun yang dibuat oleh camat maupun lurah se Kota Bandung,” jelasnya.

Priana memaparkan, indikator penilaian evaluasi kinerja camat dan lurah meliputi 4 bidang penilaian. Keempatnya yaitu kualitas pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan lingkungan hidup serta inovasi, kreativitas dan peningkatan indeks kebahagiaan.

“Media pelaporan pelaksanaan tugas ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.Pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pelaporan K3 dan penyelenggaraan kegiatan seperti pelayanan kepada masyarakat. Ini kita lakukan sehingga mampu menilai kinerja pemimpin di Kewilayahan,” jelasnya.(Ari/Rel)

×
Berita Terbaru Update