BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengajukan jaminan perlindungan kerja bagi para pegawainya, terutama untuk non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Jaminan tersebut amat penting, terutama bagi dinas teknis dengan risiko kerja tinggi, seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).
Jaminan tersebut berfungsi untuk memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja pada pegawai, seperti yang menimpa Laswin, pegawai DPU Kota Bandung. Laswin baru saja menerima santunan dari PT Taspen sebesar Rp155.904.100 atas kecelakaan kerja yang menimpanya. Hal itu berkat kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Taspen.
Saat ini, ada tiga instansi yang telah memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya, yaitu DPU, Diskar PB, dan Dinas Tata Ruang (Distaru). Ia berharap instansi lainnya juga bisa melakukan langkah serupa untuk melindungi para pegawainya.
“Saya mengimbau tentunya setiap dinas, tidak saja yang pekerjaannya mengandung risiko. Tentunya risiko bisa terjadi di mana saja. Saya harapkan semua dinas bisa menjalin kerja sama dengan PT Taspen untuk melindungi segala risiko yang terjadi, karena (risiko) itu bisa di jalan, bisa dalam pekerjaan,” imbau Plh. Wai Kota di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (19/8/2019).
Ia ingin memastikan semua pegawai yang telah berdedikasi untuk Kota Bandung juga mendapatkan perlindungan. Hal itu merupakan bentuk perhatian sekaligus perlindungan Pemkot Bandung kepada para pegawai.
“Saya pikir ini baik, manfaatnya insyaallah dirasakan sehingga para karyawan pemerintah kota meskipun harus berhati-hati tetap mendapat perlindungan,” ujarnya.
Ia berkaca pada peristiwa yang pernah terjadi pada petugas Diskar PB yang gugur dalam tugas. Para pahlawan yang masih berusia muda itu harus meninggalkan istri dan anak yang masih kecil. Ia tak ingin hal serupa terulang tanpa disertai pembelajaran.
“Saat bertugas memang kita perlu berhati-hati. Kalaupun ternyata terjadi risiko, insyaallah itu semua tercover oleh kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Taspen,” imbuhnya.(Ari/Rel)
Jaminan tersebut berfungsi untuk memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja pada pegawai, seperti yang menimpa Laswin, pegawai DPU Kota Bandung. Laswin baru saja menerima santunan dari PT Taspen sebesar Rp155.904.100 atas kecelakaan kerja yang menimpanya. Hal itu berkat kerja sama antara Pemkot Bandung dengan PT Taspen.
Saat ini, ada tiga instansi yang telah memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya, yaitu DPU, Diskar PB, dan Dinas Tata Ruang (Distaru). Ia berharap instansi lainnya juga bisa melakukan langkah serupa untuk melindungi para pegawainya.
“Saya mengimbau tentunya setiap dinas, tidak saja yang pekerjaannya mengandung risiko. Tentunya risiko bisa terjadi di mana saja. Saya harapkan semua dinas bisa menjalin kerja sama dengan PT Taspen untuk melindungi segala risiko yang terjadi, karena (risiko) itu bisa di jalan, bisa dalam pekerjaan,” imbau Plh. Wai Kota di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (19/8/2019).
Ia ingin memastikan semua pegawai yang telah berdedikasi untuk Kota Bandung juga mendapatkan perlindungan. Hal itu merupakan bentuk perhatian sekaligus perlindungan Pemkot Bandung kepada para pegawai.
“Saya pikir ini baik, manfaatnya insyaallah dirasakan sehingga para karyawan pemerintah kota meskipun harus berhati-hati tetap mendapat perlindungan,” ujarnya.
Ia berkaca pada peristiwa yang pernah terjadi pada petugas Diskar PB yang gugur dalam tugas. Para pahlawan yang masih berusia muda itu harus meninggalkan istri dan anak yang masih kecil. Ia tak ingin hal serupa terulang tanpa disertai pembelajaran.
“Saat bertugas memang kita perlu berhati-hati. Kalaupun ternyata terjadi risiko, insyaallah itu semua tercover oleh kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Bandung dengan PT Taspen,” imbuhnya.(Ari/Rel)