Notification

×

Iklan

Iklan

Demokrat Usulkan Penambahan Unsur Pimpinan DPRD Jabar

Senin, 09 September 2019 | 14:50 WIB Last Updated 2019-09-09T07:50:21Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Wacana penambahan unsur pimpinan mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat .Usulan tersebut di kemukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya, agar menambahkan jumlah kursi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jabar periode 2019-2024.

Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Sementara Tetep Abdulatip mengatakan,"Usulan saja dari Fraksi Partai Demokrat untuk menambahkan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar, dan itu tidak ada klausul yang melarang atau pun membolehkan,"ungkapnya kepada media,di Bandung, Senin.

Lebih lanjut,Tetep mengatakan pihaknya telah menampung aspirasi dari Fraksi Demokrat tersebut.Tentunya kami tampung dan terkait ini nanti kami juga akan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri,kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya mengatakan usulan penambahan jumlah kursi pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 disampaikan karena penambahan jumlah anggota dewan dari 100 menjadi 120 orang.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menyatakan jumlah pimpinan dewan lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua itu untuk anggota dewan berjumlah 85 hingga 100 orang. Sementara jumlah anggota DPRD Jabar saat ini 120 orang dan itu belum diatur soal komposisi pimpinannya," kata dia.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan seluruh fraksi yang lainnya terkait usulan tersebut.

"Kami sudah melobi, ngobrol, ke fraksi lain juga. Saya harap teman-teman sepakat, karena enggak ada aturan yang melarangnya," kata dia lagi.

Namun, anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Irfan Suryanagara mengingatkan agar institusi DPRD Jabar tidak melanggar aturan hukum (UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU MD3) terkait komposisi pimpinan untuk DPRD Jawa Barat periode 2019-2024.

"UU Nomor Tahun 2014 dan UU MD3 itu mengatakan kalau pimpinan DPRD-nya lima, maka anggota dewannya 85-100. Sedangkan ini 120, kalau dikasih tiga pimpinan maka itu melanggar UU. Kita ingatkan jangan sampai melanggar UU," pungkas.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update