BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota
Bandung Sonny Salimi menegaskan, keluhan terkait air bersih yang
dilakukan warga tak akan diproses tanpa penyertaan Nomor ID Pelanggan.
“Tolong harus jelas alamat lengkap dan nomor langganannya. Biar mudah
untuk investigasi di lapangannya,” tutur Sonny kepada media di Bandung
belum lama ini.
Sonny mengatakan, syarat penyertaan Nomor ID Pelanggan bagi warga
yang mengeluhkan layanan PDAM Tirtawening Kota Bandung agar petugas di
lapangan terhindar dari informasi palsu (hoax). Pasalnya, telah banyak
informasi palsu yang menghambat petugas PDAM Tirtawening Kota Bandung
saat hendak melakukan perbaikan layanan.
Dijelaskan Sonny, warga yang hendak melakukan keluhan layanan PDAM
Tirtawening Kota Bandung diimba untuk menyertakan Nomor ID Pelanggan.
Keluhan mengenai layanan PDAM Kota Bandung dapat dilakukan melalui
CustomerCare: 2509030, WhatApps Center: 081222236672, dan FanPageFB:
PDAM Tirtawening Kota Bandung.(Ari/Red)