BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Desakan kepada pemerintah pusat untuk segera mencabut moraturium Daerah Otonomi Baru (DOB) ditahun 2019 ini terus bergulir. Bahkan DPRD Jabar sangat mendukung aspirasi dari Forum amanat Presiden (Ampres) untuk mendesak Pemerintah pusat agar segera mencabut moraturim DOB.
Aspirasi Forum Apres disampaikan ke DPRD Jabar yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achma Ru’yat didampingi beberapa anggota DPRD Jabar asal Dapil Bogor, Sukabumi dan Garut, Biro Organisasi Setda Jabar, di ruang Badan Anggaran DPRD Jabar, Kamis (17/10-2019).
Menurut Achmad Ru’yat, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2018- 2023, Gubernur Ridwan Kamil berjanji mendukung pemekaran Kab/kota di Jabar. Untuk itu, DPRD Jabar akan menagih janji Gubernur untuk segera merealisasikannya.
Bahkan pada era Presiden SBY, pada 27 Desember 2013 sudah mengirimkan surat kepada ketua DPR RI mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan kab kota di Jabar. Dan Hari ini, ada aspirasi / desakan Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
Sebenarnya dasar hukum atas perubahan UU no 32 Tahun 2004 yakni UU no.23 th 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.
"Tak lain usulan CDOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat erjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata politisi partai berlamabang bulan sabit kembar ini.
Dikatakan, wilayah Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai 5 juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran.
"Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui menkeu," ucapnya.
Achmad melanjutkan, dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota.
"Jelas pemekaran DOB ini sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan,"pungkas politisi PKS dari daerah pemilihan Bogor ini.
Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga CDOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dari 65 CDOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.
"Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas," ujar Gunawan.
Padahal, ucap Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan dengan DOB tersebut. "Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun,"tegasnya. (Ari/Rel)
Aspirasi Forum Apres disampaikan ke DPRD Jabar yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achma Ru’yat didampingi beberapa anggota DPRD Jabar asal Dapil Bogor, Sukabumi dan Garut, Biro Organisasi Setda Jabar, di ruang Badan Anggaran DPRD Jabar, Kamis (17/10-2019).
Menurut Achmad Ru’yat, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2018- 2023, Gubernur Ridwan Kamil berjanji mendukung pemekaran Kab/kota di Jabar. Untuk itu, DPRD Jabar akan menagih janji Gubernur untuk segera merealisasikannya.
Bahkan pada era Presiden SBY, pada 27 Desember 2013 sudah mengirimkan surat kepada ketua DPR RI mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan kab kota di Jabar. Dan Hari ini, ada aspirasi / desakan Forum Amanat Presiden (Ampres) berkaitan dengan pemekaran wilayah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang meliputi Sukabumi Utara, Garut Selatan dan Bogor Barat.
Sebenarnya dasar hukum atas perubahan UU no 32 Tahun 2004 yakni UU no.23 th 2014 tentang pemerintahan daerah melalui Biro Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Pemprov Jabar untuk memfasilitasi secara efektif berkaitan dengan hal tersebut.
"Tak lain usulan CDOB itu yang pertama untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kedua mempercepat erjadinya percepatan pembangunan di daerah yang ketiganya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata politisi partai berlamabang bulan sabit kembar ini.
Dikatakan, wilayah Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah mencapai 5 juta penduduk. Maka suatu hal yang mendesak untuk pemekaran.
"Pemerintah pusat harus memberikan prioritas agar alokasi dari APBN diantaranya untuk pemekaran wilayah sesuai dengan usulan Presiden SBY waktu itu agar ada kebijakan anggaran melalui menkeu," ucapnya.
Achmad melanjutkan, dengan perbandingan wilayah di Jabar ada 27 kabupaten kota sedangkan di provinsi lain dengan luas wilayah yang hampir sama sudah memiliki lebih dari 30 kabupaten kota.
"Jelas pemekaran DOB ini sudah sangat mendesak dengan berbagai pertimbangan,"pungkas politisi PKS dari daerah pemilihan Bogor ini.
Ketua Forum Ampres, Gunawan Undang menyebutkan, ada tiga CDOB di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki keputusan politik final. Artinya persyaratan mulai dari desa keputusan kabupaten hingga provinsi merupakan keputusan yang berasal dari bawah. Dari 65 CDOB yang dinyatakan layak hanya 22 setelah diverifikasi dari Kemendagri.
"Sudah sangat layak yang waktu itu akan ditetapkan menjadi kabupaten kota pada sidang paripurna ke-12 DPR RI tepatnya 14 Mei 2014, namun sayangnya gagal ditetapkan dengan berbagai alasan yang tidak jelas," ujar Gunawan.
Padahal, ucap Gunawan, pihaknya sudah memperjuangkan sejak lama untuk mempersiapkan persyaratan adminiatratif berkaitan dengan DOB tersebut. "Kami sudah berdarah-darah untuk memenuhi persyaratan selama belasan tahun,"tegasnya. (Ari/Rel)