BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin menunjukan komitmennya penggunaan kantong plastik hingga 100% di tahun 2025. Komitmen tersebut ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2019 Tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung. Ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.
Dalam Perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Perwal tersebut lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah dengan mengurangi dari sumbernya langsung.
"Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat, tetapi juga kepada sumbernya. Salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya Perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali," tuturnya.
Oded berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.
“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” pinta Oded.
Senada Oded, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, Perwal tersebut merupakan upaya preventif. Salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.
Perwal ini juga bagian dari upaya Pemkot Bandung menyukseskan program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah (Kang Pisman).(Ari/Hms)
Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung. Ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.
Dalam Perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Perwal tersebut lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah dengan mengurangi dari sumbernya langsung.
"Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat, tetapi juga kepada sumbernya. Salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya Perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali," tuturnya.
Oded berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.
“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” pinta Oded.
Senada Oded, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, Perwal tersebut merupakan upaya preventif. Salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.
Perwal ini juga bagian dari upaya Pemkot Bandung menyukseskan program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan sampah (Kang Pisman).(Ari/Hms)