Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Bartholomeus Toto Ajukan Pra Peradilan Suap Meikarta

Kamis, 28 November 2019 | 13:48 WIB Last Updated 2019-11-28T09:36:41Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,—Bartholomeus Toto tersangka kasus suap proyek Meikarta, resmi resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan pra peradilan itu‎ ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam berkas surat pengajuan pra peradilan oleh Supriyadi, kuasa hukum Bartholomeus berkas gugatan telah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomer perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.

"Gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Untuk sidangnya belum dijadwalkan, katanya dalam keterangan yang diterima lenterajabar.com, Kamis (28/11/2019).

Toto sendiri sudah resmi ditahan KPK pada Rabu (20/11/2019). Supriyadi mengatakan, gugatan pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019) lalu.

Menurutnya langkah pra peradilan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diajukan oleh tersangka. Pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3.

"Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti," ujarnya.

Dia menuturkan dalam persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto.

Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.

"Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 m itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain," ujarnya.

Sedangkan menurut KUHAP, penetapan tersangka itu harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup.

"Menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto," tuturnya.

Sebelumnya, Toto sempat melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksiannya di persidangan.

"Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini," katanya.

Penetapan tersangka Bartholomeus Toto ini merupakan pengembangan kasus suap Meikarta yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke penjara. Yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sebagai pemberi uang suap.

Lalu dari penerima suap, juga sudah menyeret sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi ke penjara. Yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Maju Banjarnahor, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dan Kepala BPMPTSP Dewi Kaniawati.

Selain Toto, pengembangan kasus ini juga menyeret Sekda Jabar Iwa Karniwa yang disangka menerima uang Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar atas Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang mengakomodir Meikarta.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update