BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Dalam upaya mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Target pendapatan yang dikejar melalui program ini mencapai Rp 800 miliar.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan program ini berlaku mulai 10 November hingga 10 Desember 2019. Program ini digulirkan untuk mengejar target pendapatan dari pajak kendaraan.
Lebih lanjut dikatanya, Kami mengadakan semacam FGD yang mengundang Gaikindo, AISI. Mereka menyampaikan, triwulan ketiga itu baru 730 ribu dari target 1,1 juta kendaraan penjualan nasional. Sehingga maksimal hanya 1 juta, jadi ada ada deviasi 100 ribu. Kami membayangkan itu akan berimbas pada Jabar, pendapatan yang harus kami kejar itu kalau dihitung-hitung masih kurang berapa persen," kata Hening kepada media di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).
Program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku untuk penunggak di atas lima tahun. Nantinya penunggak hanya perlu membayar empat tahun pokok pajak tanpa denda,jelas mantan Kadisnakertrans ini.
Menurut Hening gerakan bebas denda ini khusus untuk PKB saja, bukan BBN. Jadi yang kena (denda) pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah lima tahun atau lebih sampai 10 tahun nggak bayar. Jadi dapat semacam amnesti gitu ya, cukup bayar empat tahun pokoknya saja, denda nggak usah," ujarnya.
"Pembayaran bisa dilakukan tanggal 10 nanti itu lewat e-Samsat atau Samsat Jebred. Kan denda sudah dikosongkan," papar Hening .
Meski begitu, pengurusan penggantian STNK baru tetap harus dilakukan penunggak pajak.
"Jadi ketika ganti STNK kan harus ke kantor induk. Nah itu tetap bayar yang 1 tahun ke depan. Jadi yang ke belakang dipotong 1 tahun, 4 tahun saja (bayarnya) denda semua dikosongkan," tutur dia.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 4,9 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang STNK di Jabar. Namun, jumlah tersebut masih bisa berkurang dengan berbagai faktor seperti kehilangan, penyitaan leasing, atau rusak berat.
Melihat potensi, pihaknya menargetkan pemasukan mencapai Rp 800 miliar dari satu bulan program tersebut. Pasalnya, saat ini realisasi pendapatan dari sektor pajak baru mencapai 83 persen dari target Rp 20 triliun.
"Baru 83 persen sampai hari ini. 83 persen itu kan ada deviasi, harusnya 85 persen. Tahun ini dari APBD murni ada Rp 19 triliun, jadi Rp 20 triliun karena tambah Rp 800 miliar," pungkasnya.(Ari/Red)