BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Dalam upaya mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Program ini di gulirkan bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini. Warga Jawa Barat (Jabar) bisa menjadi pahlawan pembangunan daerah dengan mengikuti program “Double Untung 10-10.”
Bapenda Provinsi Jabar menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti) untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.
Program ‘Double Untung 10-10’ ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) ke #50,Jumat ( 8//11/2019) di lobby Lokantara Gedung Sate jalan Diponegoro no 22 Kota Bandung.
Selain kepala Bapenda menghadirkan juga nara sumber Kepala Bidang pendapatan 1 Bapenda Provinsi Jawa Barat, Drs. Idam Rahmat MSi dan Kasubag Sumbangan Wajib Jasa Raharja, Bapak Darsono.
Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun.“Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,
tuturnya.
Menurutnya hal ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali, ujar Hening.
Tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10-10 ini bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar termasuk pembayaran Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
Program Double Untung 10-10 ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J’Bret –layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.
“Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J’Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp 114 miliar sepanjang tahun,” jelas Hening.
“Sejak adanya Samsat J’Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp 400 miliar. Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp 500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih,” imbuhnya.
Jabar sendiri telah meluncurkan mekanisme Elektronik Samsat atau E-Samsat pada 2014. Hening berharap, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini menjadi motor bagi provinsi lain dalam hal pembayaran pajak kendaraan.
Ditambahkannya karena kami sudah mulai sejak 2014, ditambah Samsat J’Bret di 2019 ini. Inovasi baru akan menjadi jaminan bahwa pelayanan kami akan meningkat, kami lebih cermat, angka akurat karena terdata sistem,” tutur Hening.
“Kita beruntung karena infrastruktur di Jabar bagi pelayanan publik melalui IT sangat bagus. Ke depan, kami akan terus mencari inovasi agar masyarakat merasa semakin mudah membayar pajak,” pungkasnya.(Ari/Red)