BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023, Jumat (15/11/2019).
Proses uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Selain itu dalam kesempatan yang sama juga diumumkan, nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan secara terbuka serta transparan. Selain itu pelaksanaan fit and proper test dilakukan sesuai dengan amanat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada 5 orang calon komisioner terpilih Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023. Bedi menambahkan, secara umum kesepuluh calon komisioner yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kapatutan dinilai layak karena mereka merupakan hasil dari Panitia Seleksi (Pansel).
Diikuti oleh orang-orang yang memiliki berbagai latar belakang dan pengalaman, para calon komisioner ini menawarkan berbagai inovasi serta strategi untuk meningkatkan eksistensi serta kinerja Komisi Informasi.
Pada kesempatan tersebut Bedi mengungkapkan, selain ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan, pihaknya pun ingin menggali bagaimana pola calon komisioner ini berkomunikasi. Serta bagaimana strategi-startegi yang coba ditawarkan untuk meningkatkan kinerja dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Ia pun mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2015-2019 yang telah melakukan kinerjanya dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong kinerja KIP Jabar agar terus meningkat sehingga keinginan publik terkait dengan kebutuhan informasi dapat terlayani secara lebih luas dan berimbas pada meningkatnya indeks demokrasi Jawa Barat. Menurut Bedi, indeks peningkatan demokrasi salah satu komponennya adalah keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut Bedi berharap, calon komisioner terpilih Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Mereka juga diminta untuk bersama-sama mendorong pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kedepan dapat lebih eksis, memiliki agenda prioritas yang lebih jelas seperti pelayanan dasar kepada publik. Kemudian KIP Jabar dapat mengklasifikasi dan mengkatagorisasi informasi yang diperlukan oleh publik serta menjadi mediator yang independen dan objektif ketika terjadi sengketa informasi.
"Terakhir, harapan saya bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoaks atau yang keliru dan mengakibatkan pemahaman publik yang keliru. Ini sangat dibutuhkan," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian Kesebelas tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pasal 20 ayat 4, bahwa jumlah anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 orang unsur pemerintah.
Dari 10 calon komisoner yang mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, akan dikerucutkan menjadi 5 calon terpilih, sedangkan bagi 5 calon lainnya sebagai cadangan. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023. Hal tersebut dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa kerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kepengurusan periode 2015-2019.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2) disebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif. Untuk itu Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jawa Barat membuka pendaftaran yang tertuang dalam pengumuman bernomor: 01/Timsel KI-1/2019.
Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan sistem gugur dan meliputi enam tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi dinamika kelompok, psikotes dan penulisan makalah, wawancara, dan tahap terakhir proses fit and proper test oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Adapun nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan berdasarkan peringkat adalah sebagai berikut :
1. Ijang Faisal, S.Ag., M.Si
2. Husni Farhan Mubarok, SH., M.Si
3. Yudaningsih, S.Ag., M.Si
4. Dedi Dharmawan, SH., M.H
5. Dadan Saputra, S.Pd., M.Si